RUDIA INGATKAN BAWASLU KABUPATEN/KOTA DI BALI PENUHI HAK PUBLIK
|
Anggota Bawaslu Provinsi Bali I Ketut Rudia mengingatkan Bawaslu Kabupaten/Kota di Bali bisa penuhi hak publik. Hak publik yang dimaksud yakni salah satu kewajiban Bawaslu sebagai lembaga publik yaitu memenuhi kebutuhan  informasi dalam bentuk data kepada publik melalui PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi).
Hal itu disampaikanya dalam rapat Penyusunan Pelayanan Data Informasi Publik, di Kantor Bawaslu Kabupaten Klungkung, Senin (24/5/2021)
Kata Rudia, untuk menunjang keterpenuhan informasi publik, Bawaslu harus memastikan seluruh penyediaan data yang diolah menjadi informasi telah selesai. Sehingga ketika ada masyarakat yang ingin mengajukan permohonan informasi, Bawaslu telah siap memenuhi hak masyarakat itu.
Untuk Bawaslu Kabupaten/Kota di Bali pihaknya melihat masih ada beberapa yang belum melegkapi data PPID nya di website.â€Saya lihat beberapa Bawaslu Kabupaten/Kota hanya menambahkan sub menu PPID saja di websitenya. Namun ketika dilihat pada menu PPID itu, ternyata data-data nya ada yang belum selesai,â€ujar Kordiv Hukum, Humas dan Datin itu.
Ia khawatir jika nantinya ada orang yang melakukan permemohonan informasi, tetapi data PPID Bawaslu Kabupaten/Kota belum lengkap. Menurutnya, itu akan menjadikan Bawaslu kelihatan tidak professional dalam memenihi kewajibanya yaitu memberikan informasi kepada publik. Oleh karenanya ia mengingatkan Bawaslu Kabupaten/Kota agar selalu melakukan update dan melengkapi data-data PPID terutama di website.
Selain itu, mantan jurnalis itu juga menghimbau agar Bawasluu kabupaten/kota lebih rajin membaca peraturan-peraturan tentang keterbukaan informasi publik.â€Jangan sampai karena kurang pemahaman tentang keterbukaan informasi, Bawaslu malah ofside dalam memberikan infromasi kepada pemohon,â€pungkasnya.