RUDIA INGATKAN ADA ANCAMAN PIDANA DALAM PILKADA
|
Tembuku Deklarasi Desa Sadar Hukum
Tembuku, Bawaslu Bangli – Anggota Bawaslu Provinsi Bali I Ketut Rudia, SE., MM ingatkan masyarakat Tembuku tentang adanya ancaman pidana dalam Pilkada. Rudia mengatakan ada banyak potensi pelanggaran pidana yang mungkin saja terjadi saat pelaksanaan Pilkada terutama pada tahapan kampanye dan juga pungut hitung.
“Hukuman bagi yang melakukan pelanggaran pidana dalam pilkada selain bisa kena hukuman penjara juga bisa dikenakan denda yang tidak sedikit sampai ratusan juta bahkan ada yang sampai lima miliar rupiah,â€ucap Kordiv Hukum, Humas, dan Datin Bawaslu Provinsi Bali itu dalam sosialisasi Pengawasan sekaligus Deklarasi Desa Sadar Huku Pemilu di desa Tembuku, Jumat (18/9/2020).
Pejabat asal Baturinggit, Kubu, Karangasem ini melihat, dari pengalaman saat Pemilu ataupun Pilkada sebelumnya masih banyak pelanggaran yang terjadi termasuk sampai pelanggaran pidana. Menurutnya pelanggaran pidana yang terjadi, ternyata banyak dilakukan oleh warga mayarakat yang tidak tahu aturan baik mengenai Undang-undang Pemilu ataupun Pilkada.
“Karena ketidak tahuan inilah mereka diperalat. Mereka sesungguhnya diperalat oleh oknum-oknum yang tau aturan, tetapi karena yang disuruh itu tidak tahu jadi meraka mau melakukan apa yang disuruh,â€ucap mantan wartawan itu.
Melihat hal itu, komisioner berambut lurus itu mengatakan, Bawaslu Bali menginisiasi Gerakan Partisipasi Desa Sadar Hukum Pemilu (GPDSHP) dalam rangka Pilkada Serentak 9 Desember 2020 yang saat ini dilakukan di Desa Tembuku, Kecamatan Tembuku, Kabupaten Bangli.
Dengan adanya Desa Sadar Hukum Pemilu ini diharapkan masyarakat akan lebih bisa mengetahui tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan pada saat Pilkada. Harapnya dengan dinobatkanya Desa Tembuku sebagai Desa Sadar hukum Pemilu, tidak ada pelanggaran pilkada yang terjadi di Desa Tembuku.