Lompat ke isi utama

Berita

Rekomendasi Jelas

Rekomendasi Jelas

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bali I Wayan Wirka mengatakan, Bawaslu harus selalu bersinergi dengan KPU terutama dalam proses penanganan pelanggaran administrasi Pemilu/Pemilihan. Menurutnya Bawaslu dan KPU harus memiliki pemahaman yang sama sehingga baik Bawaslu dan KPU tidak salah langkah dalam menangani suatu dugaan pelanggaran.

Wirka mengingatkan, ketika Bawaslu melayangkan suatu rekomendasi dugaan pelanggaran kepada KPU, seharusnya rekomendasinya dibuat secara jelas, baik dari apa yang dilanggar, sampai regulasi yang mengaturnya. “Jangan sampai karena rekomendasi Bawaslu yang masih mengambang (tidak jelas) malah membuat KPU bingung dan salah langkah,”katanya dalam Rapat Pembinaan Penanganan dan Penindakan Pelanggaran Pemilu/Pemilihan Tahun 2024 yang diselenggarakan Bawaslu Kabupaten Bangli di Kantor Bawaslu setempat, Kamis (25/11/2021).

Wirka mencontohkan dalam suatu kasus dugaan pelanggaran pemasangan APK (Alat Peraga Kampanye) yang tidak sesuai dengan ketentuan. Menurutnya, ketika Bawaslu menjumpai hal tersebut dan hendak memberikan rekomendasi kepada KPU, haruslah rekomendasi yang dibuat ditulis secara terperinci. “Apa yang dilanggar, regulasinya apa, pasal berapa, harus jelas tertulis dalam rekomendasi, sehingga KPU pun tidak bingung dengan apa yang dimaksud Bawaslu,”jelasnya.

Pria asal Antapan, Baturiti, Tabanan itu juga mengatakan, dalam hal rekomendasi suatu dugaan pelanggaran, ia kerap menemukan kasus perbedaan pandangan antara Bawaslu dengan KPU, yang menyebabkan proses penanganan pelanggaran yang akan diselesaikan menjadi rancu.

Oleh Katena itu ia meminta baik kepada jajaran Bawaslu dan KPU untuk duduk bersama serta berdiskusi mencari titik temu perbedaan pandangan dalam memaknai tindak lanjut suatau rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu. "Kita (Bawaslu-KPU) harus bisa menyatukan persepsi dalam mengkaji dan menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu terkait pelanggaran administrasi,”pungkas mantan anggota Panwaslu Kabupaten Tabanan itu.