Pujawan Ungkap Potensi Kerawanan Coklit Pilkada 2024
|
Bangli, Bawaslu Bangli – Menjelang Tahapan Pencocokan dan Penelitian Data Pemilh Pemilih Pilkada Serentak Tahun 2024. Kordinator Divisi Hukum Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Bangli Putu Gede Pertama Pujawan Ungkap Potensi Kerawanan Tahapan Pencocokan dan Penelitian Data Pemilh Pemilih Pilkada Serentak Tahun 2024.
“Coklit akan dilaksanakan mulai Tanggal 24 Juni s.d 24 Juli 2024, Berdasarkan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 89 Tahun 2024 ada 10 Potensi Kerawanan Tahapan Coklit yang harus kita identifikasi bersama” Ungkap Pujawan saat menghadiri Rapat Koordinasi Pencegahan dan Pengawasan Tahapan Pemutakhiran Daftar Pemilih pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang digelar oleh Panwaslu Kecamatan Susut dan Panwaslu Kecamatan Tembuku, Selasa (18/6), Panwaslu Kecamatan Bangli dan Panwaslu Kecamatan Kintamani, Rabu (19/6)
Kerawanan yang pertama Lanjut Pujawan, Pantarlih tidak mendatangi Pemilih secara langsung, Pantarlih melakukan Coklit menggunakan sarana teknologi informasi tanpa mendatangi Pemilih secara langsung terlebih dahulu, Pantarlih melimpahkan tugas Coklit kepada pihak lain.
“Pantarlih tidak melaksanakan Coklit secara tepat waktu, Pantarlih tidak mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat, Pantarlih mencoret pemilih yang memenuhi syarat, Pantarlih tidak memakai dan membawa perlengkapan pada saat Coklit, Pantarlih tidak menempelkan stiker Coklit untuk setiap 1 (satu) Kepala Keluarga setelah melakukan Coklit, Pantarlih tidak menindaklanjuti masukan atau tanggapan masyarakat, dan Pantarlih tidak menindaklanjuti saran perbaikan pengawas pemilu” Papar mantan Ketua KPU Bangli Tersebut.
Selain itu, Putu Gede Pertama Pujawan mengingatkan Jajaran Panwascam hingga PKD untuk memastikan Pantarlih yang melakukan Coklit adalah Pantarlih yang sudah di tetapkan dalam SK PPS.
“Panwascam dan PKD harus cermat dalam melakukan Pengawasan Tahapa Coklit ini, Panwascam dan PKD juga harus berani memberikan saran perbaikan kepada Pantarlih, jika Pantarlih dalam melaksanakan tugas tidak sesuai dengan regulasi yang sudah ditetapkan” Tegas Pujawan
Terakhir Mantan Ketua KPU Bangli tersebut mengingatkan seluruh jajaran Panwascam dan PKD untuk menuangkan seluruh hasil Pengawasan ke dalam Form-A dan mengisi Alat Kerja yang sudah ditetapkan.
“Setelah melakukan Pengawasan, PKD dan Panwascam Wajib menuangkan ke dalam Form-A dan mengisi Alat Kerja sesuai dengan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 89 Tahun 2024. Seluruh Form-A Pengawasan dan Alat Kerja Pengawasan harus Teradministrasi dengan baik, karena jika terjadi gugatan dan sengketa dari Peserta Pemilihan, maka Form-A inilah yang akan menjadi senjata utama kita” Tutupnya