PELANGGARAN PEROTOKOL KESEHATAN DALAM PILKADA, BAWASLU AKAN TINDAK TEGAS
|
Bangli, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Pelanggaran terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangli Tahun 2020 akan ditindak tegas oleh Kelompok Kerja Pencegahan dan Penanganan Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19 yang telah dibentuk Bawaslu Kabupaten Bangli.
“Kelompok Kerja yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian, TNI, Kejaksaan, KPU, Satpol-PP dan juga Satgas penanganan Covid-19 akan melakukan pencegahan dan juga menindak tegas terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 dalam Pilkada 2020, “ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Bangli I Nengah Purna, SH dalam Rapat Koordinasi Stakeholder terkait Tata Cara Pencegahan dan Penanganan Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19 pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangli Tahun 2020 di Hotel dan Restoran Segara Kintamani, Rabu (14/10/2020).
Purna menyebut, Bawaslu akan memberikan peringatan tertulis terhadap kegiatan yang melanggar protokol kesehatan, namun jika memang peringatan tertulis itu tidak diindahkan dalam jangka waktu satu jam, maka Bawaslu akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk segara melakukan pembubaran kegiatan.
“Kami berupaya mencegah supaya tidak terjadi pelangaran protokol kesehatan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangli Tahun 2020, namun jika memang pencegahan sudah tidak dihiraukan, maka disitu kami akan tindak tegas,†ujar Purna.
Menurutnya, ketika mengacu pada Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020, baik Bawaslu dan juga stakeholder lainya memiliki kewenangan dalam hal pembubaran terhadap kerumunan yang melanggar protokol kesehatan. Hal itu, kata dia, telah diatur dalam pasal 88C PKPU 13 tahun 2020.
Terlebih pria asal Desa Pengotan itu menjelaskan dalam tahapan kampanye yang telah berjalan selama 19 hari ini, sudah mematuhi protokol kesehatan Covid-19, namun untuk selanjutnya sangat berpotensi terjadi pelanggaran protokol kesehatan, karena ada kemungkinan kegiatan kampanye yang dilakukan melebihi dari batas maksimal yang telah ditentukan, yaitu paling banyak 50 orang. “oleh karenanya kami (Bawaslu Kabupaten Bangli) telah mengintruksikan kepada seluruh jajaran untuk mengawasi secara melekat terhadap tahapan kampaye yang akan berjalan selama 71 hari tersebut,â€tuturnya.
Di tempat yang sama, Anggota Bawaslu Provinsi Bali Ir. I Ketut Sunadra, M.Si menyebutkan berkaitan dengan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 dalam Pilkada 2020, Bawaslu harus memaksimalkan pencegahan terlebih dahulu. Dengan kehadiran Pokja Pencegahan dan Penanganan Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19, menurutnya akan membuat pola komunikasi para stakeholder menjadi lebih baik dari sebelumnya, terutama dalam upaya melakukan pencegahan pelanggaran.
“Potensi pengerahan masa dalam tahapan Pilkada harus dicegah dengan melakukan pergerakan langsung ke tempat kampanye oleh Panwaslu Kecamatan dan juga Panwaslu Kelurahan/Desa agar pelaksanaan kegiatan tidak melebihi dari 50 orang dan tetap mengikuti protokol kesehatan pencegahan Covid-19,â€demikian diuangkap Sunadra.