Lompat ke isi utama

Berita

Optimalkan Keterbukaan Informasi, Bawaslu Bangli Gelar Rakor PPID

Optimalkan Keterbukaan Informasi, Bawaslu Bangli Gelar Rakor PPID

Selaras dengan amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi yang optimal kepada masyarakat, Bawaslu Kabupaten Bangli sebagai badan publik berkewajiban memenuhi kebutuhan masyarakat akan akses informasi Pengawasan Pemilu di Kabupaten Bangli.

“Meskipun Bawaslu Kabupaten Bangli merupakan lembaga yang masih tergolong baru, kewajiban tersebut harus tetap dimaksimalkan melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). PPID ini bertujuan memenuhi hak publik atas informasi serta mendukung Pemilu yang transparan dan akuntabel,”ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Bangli I Nengah Purna dalam rapat koordinasi pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Kantor Bawaslu Kabupaten Bangli, Rabu (15/9/2021).

Purna menuturkan, terbentuknya PPID di Bawaslu Kabupaten Bangli memang tergolong baru, namun sejauh ini menurutnya PPID Bawaslu Kabupaten Bangli sudah cukup baik melihat dari telah tersedianya website PPID dan juga struktur petugas yang mengelola PPID. “Selain itu, daftar informasi yang telah telah disediakan di website PPID pun sudah diupdate secara berkala. Hal itu demi terpenuhinya kebutuhan masyarakat akan informasi khusunya mengenai pengawasan pemilu yang ada di Kabupaten Bangli,”jelasnya.

Sementara Kabid IKP Diskominfo Kabupaten Bangli I Made Ari Chandra mengingatkan Bawaslu Kabupaten Bangli untuk selalu melengkapi diri dengan regulasi. Karena, ketika berbicara keterbukaan informasi maka akan ada interaksi antara masyarakat sebagai pencari informasi dan Bawaslu sebagai penyedia informasi. Disitu Bawaslu harus bisa menyaring mana informasi yang boleh diberikan kepada masyarakat dan mana informasi yang tidak boleh dikeluarkan (informasi dikecualikan).

Menurutnya akan ada situasi ketika pencari informasi yang tidak puas atas pelayanan informasi yang diberikan oleh Bawaslu. Ketika masyarakat tidak puas bisa saja dia mengajukan sengketa informasi kepada Bawaslu. Disitulah pentingnya selalu membekali diri dengan regulasi agar terhindar dari hal tersebut. “Intinya bagaimana masyarakat terlayani, dan kita sebagai pemberi informasi juga terlindungi,”ucap pria asal Kota Denpasar itu.

Disarankanya, dalam mengelola informasi sebaiknya Bawaslu membuatkan Surat Keputusan dari daftar informasi yang ada, baik itu informasi yang wajib tersedia setiap saat maupun informasi yang dikecualikan. “apalagi informasi yang dikecualikan ini, Bawaslu Kabupaten Bangli harus mempunyai daftar yang didapatkan dari Bawaslu pusat sehinga informasi yang dikecualikan itu tidak dikeluarkan kepada masyarakat,”tandasnya.