MULIARTA BAWASLU BANGLI : LAPORAN HASIL PENGAWASAN HARUS MELIPUTI 5W 1H
|
#semetonbawaslu Secara umum laporan hasil pengawasan yang dituangkan dalam Formulir Model A harus meliputi 6 (enam) hal yakni 5W 1H yaitu What (apa), who (siapa), when (kapan), where (dimana), why (kenapa) dan how (bagaimana). Demikian disampaikan Anggota Bawaslu Kabupaten Bangli I Nengah Muliarta, ST dalam Rapat Pembahasan Pengisian Formulir Model A yang diikuti oleh Panwascam se-Kabupaten Bangli di Kantor Bawaslu Kabupaten Bangli, Jumat (31/01/2020)
Artinya, tegas Muliarta, dalam pengisian formulir Model A wajib meliputi 6 (enam) hal tersebut, apa yang diawasi, siapa yang diawasi, kapan pengawasan dilaksanakan, dimana pengawasan dilaksanakan, kenapa pengawasan itu dilaksanakan dan bagaimana kronologi pengawasan tersebut.
Lebih lanjut muliarta menjelaskan, laporan hasil pengawasan yang dibuat harus sesuai dengan Surat Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor : SS 0031/K.BAWASLU/PM.00.00/1/2020 tentang pandungan pengisian formulir model A.
Selain itu laporan hasil pengawasan harus jelas mulai dari dasar hukumnya, gambaran/uraian kejadianya sampai pelaksana tugasnya. Katanya nama pelaksana tugas yang tertuang dalam formulir model A tersebutlah yang nantinya akan bertanggung jawab atas hasil pengawasan yang dibuat ketika ada permasalahan dikemudian hari.
“Hasil pengawasan yang dibuat dalam formulir model A tersebut harus berupa hardcopy dan juga softcopy. Mengapa hardcopy juga harus ada, karena formulir model A yang telah dibuat seyogyanya tidak boleh dirubah lagi. Jadi apa hasil pengawasan yang telah dicatat dan dibuat saat pengawasan benar-benar tidak bisa di edit atau dirubah lagi dikemudian hari,â€jelasnya.
Terlebih Muliarta juga menjelaskan bahwa Pilkada tahun 2020 lining sector nya adalah Kabupaten/Kota itu sendiri. Jadi apapun permasalanya, apapun yang terjadi, sampai inovasi-inovasi yang yang dibuat untuk menyukseskan Pilkada, kita lah yang harus bertanggung jawab,â€tutupnya.
Penulis : Supardi
Foto : Supardi