Lompat ke isi utama

Berita

Monitoring Barang Dugaan Pelanggaran, Ariyani Harap Bawaslu Kabupaten/Kota Segera Tindak Lanjuti Sesuai Surat Edaran Bawaslu RI

Monitoring Barang Dugaan Pelanggaran, Ariyani Harap Bawaslu Kabupaten/Kota Segera Tindak Lanjuti Sesuai Surat Edaran Bawaslu RI

Bawaslu Provinsi Bali melaksanakan monitoring dan evaluasi pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran dan pembentukan  tim pengelola Barang Dugaan Pelanggaran ke Bawaslu Kabupaten Bangli, Senin (13/9/2021).

Monitoring dan evaluasi dilakukan langsung oleh Ketua Bawaslu Provinsi Bali Ketut Ariyani serta anggota I Ketut Sunadra. Kunjungan monev tersebut disambut baik oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Bangli I Nengah Purna didampingi dua anggota lainya Nengah Mudana Atmaja, I Nengah Muliarta dan juga Koordinator Sekretariat I Dewa Putu Apriyanta.

Dalam sambutanya Ketua Bawaslu Bali Ketut Ariyani mengatakan bahwa pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu maupun Pemilihan harus dicermati bersama. Kata dia, pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2018. Namun seiring dengan perkembangan waktu dan situasi saat ini dinilai sudah tidak sesuai dengan Perbawaslu sehingga dikeluarkanlah Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021,” kata Srikandi Bawaslu Bali tersebut.

Ditambahkanya, dalam Surat Edaran itu telah disebutkan secara jelas bagaimana Bawaslu mengelola Barang Dugaan Pelangaran, apakah itu berupa uang, dokumen maupun dalam bentuk elektronik. “Oleh karena itu dirinya berharap Bawaslu Kabupaten/Kota segera menindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang ada didalam Surat Edaran tersebut.

“Nanti akan saya pantau lebih lanjut bagaimana hasil monitoring yang telah kita lakukan saat ini, apakah sudah ditindak lajuti atau belum,” tegas mantan Panwas Kabupaten Buleleng itu.

Sementara anggota Bawaslu Provinsi Bali I Ketut Sunadra menuturkan bahwa, yang termasuk Barang Dugaan Pelanggaran itu bisa berupa benda bergerak dan tidak bergerak. Barang Dugaan Pelanggaran tersebut didapatkan dari peristiwa atau dugaan pelanggaran yang terjadi.

“Dalam Perbawaslu 19 Tahun 2018 disebutkan bahwa Barang Dugaan Pelanggaran bisa berupa benda bergerak dan tidak bergerak, bisa berupa benda padat dan benda cair, dan Barang Dugaan Pelanggaran tersebut didapatkan dari peristiwa atau dugaan pelanggaran yang terjadi saat Pemilu ataupun Pemilihan,”ujar Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bali itu.

Selain itu, Sunadra juga mengatakan Bawaslu Kaupaten/Kota harus memmbentuk Unit Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran. “ itu merupakan sebuah kewajiban. Ada atau tidaknya Barang Dugaan Pelanggaran, unit pengelolaanya harus tetap dibentuk supaya Barang Dugaan Pelanggaran dapat teradministrasikan dengan baik,”tutupnya.