Lompat ke isi utama

Berita

MENYONGSONG PILKADA 2020, BAWASLU BALI LAKSANAKAN SEMINAR EKSEMINASI UNDANG-UNDANG NO.10 TAHUN 2016

MENYONGSONG PILKADA 2020, BAWASLU BALI LAKSANAKAN SEMINAR EKSEMINASI UNDANG-UNDANG NO.10 TAHUN 2016

#semetonbawaslu Bawaslu Bangli ikut dalam Seminar Ekseminasi Undang-undang No.10 Tahun 2016 Tentang Pilkada yang digelar oleh Bawaslu Bali  di Novotel Bali Benoa Hotels dan Resort, Jumat 29 November s.d Minggu 1 Desember 2019.

Beberapa hal yang menjadi point penting dalam kegiatan ini yaitu bahwa Bawaslu didasari atas dua regulasi yang berbeda yakni Peraturan yang pertama adalah Undang-undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu  dan Undang-undang No.10 tahun 2016 tentang Pilkada.

Didalam Undang-undang No 7 tahun 2017 Bawaslu khususnya Bawaslu Kabupaten/Kota telah memiliki kedudukan hukum sebagai Badan Pengawas Pemilihan umum dan bersifat Permanen, sedangkan Dalam Undang-Undang No 10 Tahun 2016 Bawaslu Kab/Kota Masih Menjadi Panwas dan Bersifat adhok, 

Begitu juga dengan perbedaan durasi tindak lanjut laporan pelanggaran, tentu sangat berbeda, dalam penanganan pelanggaran Pemilu, Bawaslu menindaklanjuti temuan dan laporan paling lama 14 (empat Belas) hari setelah laporan diterima, sementara pada Pemilihan Kepala Daerah, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, PPL, dan Pengawas TPS menindaklanjuti laporan paling lama  5 (lima) hari.

Inilah yang menjadi dasar diskusi, sehingga Bawaslu kedepan dapat menyusun strategi bersama untuk menyongsong Pilkada Serentak Tahun 2020.