KETUA BAWASLU BANGLI UNGKAP SEJUMLAH POTENSI PERMASALAHAN PADA TAHAPAN KAMPANYE
|
Ketua Bawaslu Kabupaten Bangli I Nengah Purna,SH mengungkap sejumlah potensi permasalahan tahapan kampanye dalam Pilkada 2020. Hal itu dikatakanya kepada 72 Panwaslu Kelurahan/Desa dalam Bimbingan Teknis Pengawas Pemilu Lapangan/PKD pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangli Tahun 2020 di Hotel dan Restoran Segara Kintamani, Senin (12/10/2020).
Menurutnya masa kampanye sesuai tahapan yang dimulai sejak 26 September 2020 sampai 5 Desember 2020 memiliki beberapa potensi permasalahan yang mungkin saja bisa terjadi diantaranya , APK & Bahan Kampanye tidak sesuai ketentuan, Pemberitaan & penyiaran kampanye yg tidak berimbang, Politik Uang, ASN tidak netral, Hoaks, disinformasi, black campaign dan negative campaign.
Selain itu potensi permasalahan lainya Purna menyebut yaitu kemungkinan adanya Penggunaan fasilitas Negara, Penggunaan anggaran dan program pemerintah, Materi kampanye memuat hal-hal yg dilarang, Pelibatan anak dalam kegiatan kampanye, Kampanye di luar jadwal, Pelanggaran terhadap Protokol Kesehatan Covid 19.
Terhadap potensi permasalahan tersebut, Purna menghimbau kepada Panwaslu Kelurahan/Desa untuk mengetahui betul terkait dengan tahapan kampanye baik dari peraturan dan juga apa yang harus dilakukan ketika melakukan pengawasan kampanye.
“Utamakan pencegahan, dan memaksimalkan juga koordinasi. Tahapan kampanye sangat krusial, saya harap seluruh Panwaslu Kelurahan/Desa bisa melaksanakan tugas secara maksimal untuk meminimalisir terjadinya permasalahan,â€pungkasnya