Lompat ke isi utama

Berita

KEDUA BAKAL PASANGAN CALON BUPATI DI BANGLI BELUM MEMENUHI SYARAT

KEDUA BAKAL PASANGAN CALON BUPATI DI BANGLI BELUM MEMENUHI SYARAT

#semetonbawaslu Kedua bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Bangli dinyatakan belum memenuhi syarat. Pasalnya setelah KPU Kabupaten Bangli menyampaikan hasil verifikasi syarat, kedua bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bangli yaitu Sang Nyoman Sedana Arta dan I Wayan Diar serta pasangan I Made Subrata dan Ngakan Made Kutha Parwata dinyatakan belum memenuhi syarat.

Hal itu terlihat saat Bawaslu Kabupaten Bangli melakukan pengawasan dalam Rapat Pleno Terbuka Penyampaian Hasil Verifikasi Syarat Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Bangli pada Pemilihan Serentak Tahun 2020, Minggu (13/9/2020).

Setelah dilakukan verifikasi dan hari ini disampaikan haslinya, memang ada beberapa persyaratan yang belum memenuhi syarat dari kedua bakal pasangan calon,”ucap Kordiv Pengawasan, Humas dan Hubal Bawaslu Kabupaten Bangli I Nengah Muliarta, ST.

Muliarta menyebut beberapa persyaratan calon yang belum memenuhi syarat dikarenakan adanya dokumen yang tidak sesuai format ataupun ketidak lengkapan item dari beberapa dokumen yang diserahkan bakal pasangan calon seperti surat tanda terima penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara dari instansi yang berwenang, bukti tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan beberapa berkas lainya.

Sedangkan untuk hasil pemereksaan kesehatan, kedua bakal pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Bangli telah memenuhi syarat,”terang alumni SMA N 1 Bangli itu.

Terlebih pria dua anak itu menyebut, terkait beberapa persyaratan yang dinyatakan belum memenuhi syarat, bakal pasangan calon diberikan waktu 3 hari untuk segera melengkapinya yaiu mulai dari tanggal 14 s.d 16 September 2020.

“Jadi kami akan mengawal terus proses pelengkapan persyaratan bakal calon Bupati dan wakil Bupati Bangli, sehingga proses ini benar-benar dilaksanakan secara professional dan transparan oleh KPU Kabupaten Bangli,”pungkasnya.

Mantan anggota Panwascam Susut itupun menghimbau agar dalam setiap proses kegiatan tetap menjalankan protokol kesehatan Covid-19, karena hal itu menjadi salah satu fokus pengawasan Bawaslu dalam proses pelaksanaan Pilkada di tengah wabah pandemi Covid-19.