Lompat ke isi utama

Berita

Jelang Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2024, Bawaslu Bangli Gelar Pelatihan Saksi

Jelang Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2024, Bawaslu Bangli Gelar Pelatihan Saksi

Bangli - Bawaslu Bangli, Menjelang tahapan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu Serentak Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Bangli menggelar Rapat Pelatihan Saksi Peserta Pemilu Tahun 2024 yang dihadiri oleh koordinator saksi pasangan calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2024, koordinator saksi calon DPD Provinsi Bali, dan koordinator saksi partai politk peserta Pemilu 2024, bertempat di Pramana Zahill Kintamani, Selasa (6/2)

Kegiatan yang dibuka oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Bangli Putu Gede Pertama Pujawan dalam sambutannya mengatakan “Dasar Pelatihan saksi peserta pemilu adalah amanah dari Pasal 351 ayat 8 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 yang menjadi tanggung jawab Bawaslu” kata Pujawan

Mantan Ketua KPU Bangli tersebut juga mengatakan pelatihan ini sangat penting bagi saksi peserta pemilu sebagai bekal, baik sebelum hari pemungutan hingga pada saat pelaksanaan.

“Sebagai saksi kita harus bisa memantau Tempat Pemungutan Suara (TPS) kita masing-masing, jadi jangan hanya hari H saja. Contoh, kita juga bisa mengawasi tempat pemungutan suara (TPS), apakah sudah memenuhi standar, kritis untuk akses jika ada yang disabilitas” Ujar Pujawan

Hadir sebagai narasumber, Anggota Bawaslu Provisni Bali Gede Sutrawan menyampaikan pentingnya Peran saksi dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024.

“Saksi adalah orang yang mendapat surat mandat tertulis dari tim kampanye atau Pasangan Calon yang bertugas untuk menjamin agar pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara berlangsung jujur dan adil, sesuai peraturan perundang-undangan” Ujar Sutrawan

Selain itu, Sutrawan juga menegaskan agar saksi yang hadir dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara pemilu Tahun 2024 agar menaati regulasi yang sudah ditetapkan.

“Saksi yang hadir dilarang mengenakan atau membawa atribut yang memuat nomor, nama, foto Calon/Pasangan Calon, simbol/gambar Partai Politik, atau mengenakan seragam dan/
atau atribut lain yang memberikan kesan mendukung atau menolak Peserta Pemilu tertentu” Tegas Sutrawan