Lompat ke isi utama

Berita

Jelang Pemilu Serentak 2024, Ariyani Minta Bawaslu Kabupaten/Kota Mulai Mengidentifikasi Potensi Pelanggaran Yang Bisa Terjadi

Jelang Pemilu Serentak 2024, Ariyani Minta Bawaslu Kabupaten/Kota Mulai Mengidentifikasi Potensi Pelanggaran Yang Bisa Terjadi

Ketua Bawaslu Provinsi Bali Ketut Ariyani meminta Bawaslu Kabupaten/Kota mulai mengidentisikasi permasalahan maupun potensi pelanggaran yang bisa terjadi saat pelaksanaan Pemilu serentak 2024 mendatang. Hal itu dipandang perlu dilakukan untuk mematangkan kesiapan jajaran Bawaslu dalam menghadapi berbagai dinamika yang terjadi saat tahapan Pemilu 2024 dimulai.

“Bawaslu Kabupaten/Kota harus melihat permasalahan yang terjadi saat Pemilu sebelumnya, agar bisa mengidentifikasi dan menganalisa permasalahan yang mungkin bisa terjadi saat Pemilu 2024 mendatang,”kata Ariyani dalam Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran yang dilaksanakan Bawaslu Kabupaten Bangli di Kantor Bawaslu Kabupaten Bangli, Rabu (23/3/2022).

Kordiv SDM dan Organisasi Bawaslu Bali itu mengatakan, selain mengidentifikasi masalah di daerah masih-masing, Bawaslu juga harus melihat permaslahan yang pernah terjadi di Kabupaten/Kota lainnya, sehingga Bawaslu bisa saling berkomunikasi dalam satu pemahaman yang sama. Dirinya melihat selama ini Bawaslu sering kesulitan dalam menangani suatu kasus dikarenakan regulasi. “ Terkadang secara defakto pelanggarannya ada, namun secara normatif tidak ada dalam aturan,”ujarnya dalam rakor yang juga dihadiri oleh KPU Kabupaten Bangli tersebut.

Lebih lanjut perempuan asal Buleleng itu menuturkan untuk mengatasi hal tersebut hendaknya Bawaslu dan KPU saling bersinergi dengan lebih sering mengadakan pertemuan yang sifatnya untuk membahas hal-hal krusial dalam tahapan Pemilu. Dengan demikian antara Bawaslu dan KPU bisa mencari titik temu dalam memaknai suatu penanganan pelanggaran yang kerap terjadi.

“Persamaan persepsi itu penting untuk menyamakan pola penanganan pelanggaran saat Pemilu/Pemilihan. Jadi sering-seringlah berdiskusi,”pungkasnya.