Irama Damaru Berkumandang, Tandai Launching Gema Siwa Puja
|
Desa Adat memiliki peran yang vital dalam tatanan kehidupan masyarakat, khususnya di Bali. Dalam penyelenggaraan pemilu atau pemilihan, tidak jarang desa adat dijadikan subyek dalam praktik politik praktis, berangkat dari itulah, Bawaslu Provinsi Bali merancang sebuah program bertajuk Gema Siwa Puja, Gerakan Masyarakat Adat Terkoordinasi Awasi Pemilu dan Jaga Pilkada yang di-launching dan sekaligus penandatanganan kesepakatan bersama, sebagai tindak lanjut dari Audiensi Bawaslu Provinsi Bali dengan Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, Jumat (10/9/2021).
Hadir pada kesempatan tersebut, Ketua Bawaslu Provinsi Bali, Ketut Ariyani, Anggota Bawaslu Provinsi Bali, I Widyardana Putra, I Ketut Rudia, I Wayan Wirka, dan I Ketut Sunadra, beserta Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Bali, Ida Bagus Putu Adinatha. Dari pihak Majelis Desa Adat Provinsi Bali, tampak hadir Bendesa Agung Majelis Desa Adat Provinsi Bali, Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet, Petajuh dan Pengurus Majelis Desa Adat Provinsi Bali, I Made Wena, serta Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Bali dan Pengurus Majelis Adat Kabupaten/Kota Se-Bali.
Dalam sambutannya, Ariyani memaparkan penandatanganan kesepakatan bersama antara Bawaslu Provinsi Bali dan MDA di tinggakat Provinsi hari ini, merupakan tindak lanjut dari audiensi yang telah dilakukan pada Agustus lalu. “Kegiatan yang kita laksanakan hari ini merupakan bentuk tindak lanjut dari audiensi yang telah Bawaslu Provinsi Bali dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali lakukan di bulan Agustus lalu,†papar Srikandi Bawaslu Bali tersebut.
Lebih lanjut, Ariyani menjelaskan, pelaksanaan kegiatan kali ini sesuai dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan bahwa Bawaslu berkewajiban untuk mengembangkan Pengawasan Pemilu Partisipatif dengan cara meningkatkan partisipasi masyarakat dalam upaya mencegah pelanggaran pemilu, dan sesuai dengan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menyatakan larangan perangkat desa untuk terlibat dalam politik praktis, dalam hal ini, Desa Adat Provinsi Bali dinaungi oleh Majelis Desa Adat Provinsi Bali.
“Bawaslu memiliki kewajiban untuk mengembangkan pengawasan pemilu partisipatif dengan cara meningkatkan partisipasi masyarakat dalam upaya mencegah pelanggaran pemilu, sesuai dengan ketuntuan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017,†Jelas Ariyani.
Mantan Panwas Kabupaten Buleleng ini juga menambahkan, dipilihnya nama Gema Siwa Puja sendiri bukan tanpa alasan, selain dari kepanjangan dari Gerakan Masyarakat Adat Terkoordinasi Awasi Pemilu dan Jaga Pilkada, juga sebagai representasi kehidupan secara kultural, budaya dan agama yang ada di Provinsi Bali.
Sejalan dengan Ariyani, Putra Sukahet berpendapat bahwa pemilu merupakan sesuatu yang krusial, oleh karena itu seluruh segmen masyarakat harus turut berpartisipasi untuk mengawasi dan mengawal agar pemilu tetap berkualitas dan sesuai dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
“Pemilu merupakan sesuatu yang sangat krusial, kita sebagai masyarakat adat tentu harus turut berpartisipasi dalam mengawasi dan mengawal agar perhelatan pemilu berkualitas dan sesuai dengan asasnya, ini bukan saja tugas Bawaslu, ini tugas kita bersama yang akan menentukan bagaimana Bali, bagaimana Indonesia lima tahun kedepan,†ujar Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama Bali itu.
Di kesempatan yang sama, Pangelingsir Puri Denbencingah itu juga menegaskan jangan membawa lembaga atau desa adat dalam kegiatan politik. “Jika memang ingin berpartisipasi, silahkan secara individu, jangan membawa atau mengatasnamakan lembaga atau desa adat dalam kegiatan berpolitik,†tegas Putra Sukahet.
Di akhir acara, perwakilan undangan membunyikan damaru bersama yang menandakan bahwa Gema Siwa Puja di Launching secara resmi