Lompat ke isi utama

Berita

IKUT KAMPANYE DI PILKADA, ANGGOTA DPR WAJIB KANTONGI IZIN KAMPANYE

IKUT KAMPANYE DI PILKADA, ANGGOTA DPR WAJIB KANTONGI IZIN KAMPANYE

Bangli, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Setiap anggota DPR yang ikut mengkampanyekan pasangan calon, wajib memiliki izin yang diterbitkan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat atau Pimpinan Fraksi. Hal ini disampaikan Anggota Bawaslu Kabupaten Bangli Nengah Mudana Atmaja, SH., M.Ag dalam rapat koordinasi penanganan pelanggaran pada Pemilihan Bupati danWakil Bupati Bangli Tahun 2020, Kamis (29/10/2020).

Mudana menyebutkan, Bawaslu telah melakukan upaya pengawasan terhadap aturan-aturan terkait anggota DPR tersebut. Kata dia, jika memang ada yang melanggar yang bersangkutan akan dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Terkait regulasi izin kampanye bagi anggota DPR telah diatur dalam Peraturan KPU. “Itu disebutkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU ) Nomor 11 tahun 2020, pasal 63,” jelas Komisioner Divisi Hukum Penindakan, Pelanggaran dan Sengketa itu.

Adapun dalam pasal 63 ayat 1 tersebut dijelaskah Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota, pejabat negara lainnya, atau pejabat daerah dapat ikut kegiatan Kampanye dengan mengajukan izin Kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Surat izin Kampanye selanjutnya disampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota dan ditembuskan kepada Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya, paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum pelaksanaan kegiatan Kampanye,” pungkasnya.