Lompat ke isi utama

Berita

HASIL REKAPITULASI PENGHITUNGAN SUARA PILKADA KABUPATEN BANGLI

HASIL REKAPITULASI PENGHITUNGAN SUARA PILKADA KABUPATEN BANGLI

Bangli - Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangli Tahun 2020 di Kabupaten Bangli telah sampai pada rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten. Dari rekapitulasi tersebut diketahui pasangan nomor urut satu (I Made Subrata dan Ngakan Made Kutha Parwata) memperoleh 64.480 suara dan pasangan nomor urut dua, (Sang Nyoman Sedana Arta, SE dan I Wayan Diar, SST.Par) unggul dengan 88.422 suara. Total suara sah 152.902, suara tidak sah ada 4.525 sehingga total suara sah dan tidak sah 157.427.

Hal itu terlihat dalam pengawasan langsung yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Bangli terhadap pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rakapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangli Tahun 2020 di Kantor KPU Kabupaten Bangli, Rabu (16/12/2020).

Ketua Bawaslu Kabupaten Bangli I Nengah Purna, SH menyebutkan hasil tersebut diperoleh dari hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan yang dijumlahkan kembali pada pleno di tingkat kabupaten. Pihaknya mengakui telah melakukan pengawasan secara melekat terhadap proses rekapitulasi peghitungan suara mulai di tingkat kelurahan/desa, kecamatan dan yang terakhir di tingkat kabupaten.

Bawaslu Kabupaten Bangli memastikan pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara telah dilaksanakan oleh KPU sesuai dengan peraturan. “Selain itu, karena Bawaslu sendiri juga memperoleh salinan hasil suara, Bawaslu juga penyandingan data yang dimiliki dengan data KPU, untuk memastikan data yang hasilkan, mulai dari penggunaan surat suara, jumlah kehadiran pemilih, hingga perolehan suara kedua pasangan calon benar-benar akurat,”jelas Purna.

Lebih lanjut Purna menjelaskan, melihat proses rekapitulasi di tingkat kecamatan, didapatkan informasi bahwa kebanyakan PPK yang melakukan rekapitulasi tidak menggunakan Sirekap, melainkan dilakukan secara manual akibat Sirekap tidak dapat digunakan secara optimal.

Dengan pelaksanaan rekapitulasi secara manual, akhirnya PPK diharuskan untuk membuka kotak suara. Pembukaan kotak suara dilakukan PPK untuk mendokumentasikan foto pada formulir C.Hasil-KWK kemudian memasukkan data yang tertera di formulir tersebut ke aplikasi Sirekap.

Pembukaan dilakukan karena tidak ada formulir untuk dirujuk, sedangkan C.Hasil-KWK tersimpan dalam kotak suara. “Jadi, pendokumentasian dan input data dilakukan secara manual karena input data berjenjang melalui Sirekap tidak dapat dilakukan di tingkat KPPS,”ungkap Purna.

Terakhir Purna menambahkan, untuk partisipasi pemilih Pilkada Kabupaten Bangli dilihat dari jumlah pengguna hak pilih mencapai 82,91%. Menurutnya persentase partisipasi pemilih tersebut cukup tinggi melihat Pilkada yang dilaksanakan ditengah Pandemi Covid-19.