Lompat ke isi utama

Berita

DKPP TOLAK GUGATAN DAN REHABILITASI NAMA BAIK KETUA BAWASLU KABUPATEN BANGLI SERTA 2 ORANG STAF

DKPP TOLAK GUGATAN DAN REHABILITASI NAMA BAIK KETUA BAWASLU KABUPATEN BANGLI SERTA 2 ORANG STAF

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia telah membacakan putusan hasil sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik tentang ketidak cermatan dan profesional dalam penindakan Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Pegawai Kontrak oleh Bawaslu Kabupaten Bangli pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangli Tahun 2020, Rabu (27/01/2021).

Hasil putusan tersebut sesuai dengan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 154-PKE-DKPP/XI/2020 yang dilakukan oleh DKPP kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bangli sebagai pihak teradu.

Bawaslu Kabupaten Bangli sebagai pihak teradu yang dilaporkan ke DKPP oleh I Putu Eka Saputra sebagai pihak pengadu. Dalam pokok aduannya, I Putu Eka Saputra menyampaikan bahwa adanya ketidak cermatan dan profesional dalam penindakan Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Pegawai Kontrak oleh Bawaslu Kabupaten Bangli pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangli Tahun 2020.

Adapun pihak teradu dari Bawaslu Kabupaten Bangli yaitu Ketua Bawaslu Kabupaten Bangli (I Nengah Purna, SH) serta 2 orang staf Bawaslu Kabupaten Bangli (S. M Agus Juli Setyadhi, SH dan I Putu Semarabawa, S.Sos).

Dalam pelaksanaan sidang, pihak pengadu didampingi oleh tiga kuasa hukum yaitu I Ketut Dody Arta Kariawan, I Wayan Eka Suwecantara dan I Gede Putu Sudharma.

Dari hasil pelaksanaan sidang, bahwa tidak dibuktikan adanya pelanggaran kode etik tentang ketidak cermatan dan profesional dalam penindakan Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Pegawai Kontrak oleh Bawaslu Kabupaten Bangli pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangli Tahun 2020, sehingga menghasilkan beberapa putusan yang dikeluarkan secara resmi oleh DKPP pada Rabu (27/1/2021) diantaranya;

1. DKPP menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;

2. Merehabilitasi nama baik Teradu satu I Nengah Purna, SH selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Bangli sejak Putusan ini dibacakan; 

3. Merehabilitasi nama baik Teradu dua S. M Agus Juli Setyadhi, SH, dan teradu tiga I Putu Semarabawa, S.Sos selaku staf Bawaslu Kabupaten Bangli sejak Putusan ini dibacakan;

4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Bali untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu I paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan;

5. Memerintahkan Koordinator Sekretaris Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bangli untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu II dan terdu III, paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan;

6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.