Coklit Pilkada 2024. Sutrawan : Pastikan Pantarlih Bekerja Secara Profesional dan Independen
|
Bangli, Bawaslu Kabupaten Bangli – Tahapan Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih akan dimulai serentak pada Tanggal 24 Juni 2024, sebagai Pengawas Pemilu kita harus memastikan Pantarlih bekerja secara profesional dan independen sesuai dengan prosedur Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang sudah ditetapkan. Hal tersebut ditegaskan Kooordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Bali Gede Sutrawan dalam Rapat Pelatihan Pengawasan Tahapan Pemilihan Tahun 2024 pada Tahapan Pemutakhiran dan Penyusuanan Daftar Pemilih yang digelar oleh Bawaslu Kabupaten Bangli di Segara Hotel dan Restoran Kintamani, Minggu s.d Senin (23-24/6).
Sutrawan mengungkapkan beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam Pengawasan Coklit diantaranya, Pastikan bahwa pemilih yang akan di daftarkan sebagai pemilih benar-benar telah memenuhi syarat sebagai pemilih dan dapat menunjukan kepemilikan KTP-el/KK/Biodata Penduduk/IKD Pemilih yang sah
“Tidak boleh mendaftarkan pemilih yang tidak memiliki KTP-el/KK/Biodata penduduk/IKD Pemilih setempat, menginformasikan kepada pemilih untuk melakukan pengecekan melalui portal cekdptonline.kpu.go.id untuk memastikan pemilih sudah didaftarkan atau belum, dan pastikan pantarlih mengisi laporan harian coklit dan melaporkan kepada PPS 7 hari sekali” papar Sutrawan.
Hadir sebagai narasumber, pegiat pemilu I Wayan Widyardana Putra berpandangan bahwa esensi dalam pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih adalah memasukan pemilih yang memenuhi syarat dan mengeluarkan pemilih yang tidak memenuhi syarat.
“Pada prinsipnya esensi dalam pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih adalah memasukan pemilih yang memenuhi syarat dan mengeluarkan pemilih yang tidak memenuhi syarat yang akan dijadikan dasar dalam pengadaan logistik” terang Widy
Widy menyoroti masih rendahnya pengguna hak pilih penyandang disabilitas yang menggunakan hak pilih pada Pemilu 2024.
“Dari 20.428 penyandang disabilitas yang terdaftar dalam daftar pemilih pemilu tahun 2024 jika di persentasekan hanya sekitar 20,31 persen yang menggunakan hak pilihnya. Tentu hal ini menjadi atensi jajaran Bawaslu untuk melindungi hak pilih penyandang disabilitas, dengan cara pengawasan untuk dapat memasukkan pemilih Disabilitas yang memenuhi syarat dan menandai ragam dan jenis disabilitasnya lalu Mendorong KPU agar dapat memfasilitasi semua ragam dan jenis disabilitas di TPS yang terdapat disabilitas” Tegas Mantan Anggota Bawaslu Provinsi Bali tersebut.
Diakhir acara dilakukan pembahasan alat kerja pengawasan tahapan Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih (Coklit) oleh Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Bangli Putu Gede Pertama Pujawan bersama Panwascam se-Kabupaten Bangli.