Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU MANTAPKAN PERAN PENGAWASAN JELANG PILKADA 2020 MELALUI RAKORNAS

BAWASLU MANTAPKAN PERAN PENGAWASAN JELANG PILKADA 2020 MELALUI RAKORNAS

#semetonbawaslu Untuk memantapakan peran pengawasan Bawaslu Kabupaten Bangli dalam menyongsong Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020, Pimpinan dan Anggota Bawaslu Kabupen Bangli beserta Koordinator Sekretariat menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Persiapan Pemilihan Gubernur,Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati dan Walikota, Wakil Wali kota Tahun 2020 di Grand Sahid Jaya Hotel Jakarta, (24 s.d 26 Oktober 2019)

Rapat digelar dalam rangka mempersiapkan dan memantapkan Jajaran Aparatur Pengawas dalam mengawal dan mengawasi penyelenggaraan Pilkada serentak Tahun 2020 serta program kerja Bawaslu, Bawaslu Provinsi, serta Bawaslu Kabupaten/Kota

Beberapa hal yang ditekankan dalam rapat tersebut untuk menyongsong Pilkada serentak Tahun 2020 yaitu, 
1.Dalam menuangkan program dan kebutuhan anggaran terkait pelaksanaan tugas dan kewenangan Bawaslu dilakukan secara komprehensif dan proporsional sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Bawaslu diminta segera memfasilitasi penyelesaian NPHD bagi daerah-daerah yang belum menyepakati dan menandatangani NPHD untuk memantapkan penyelenggaraan pengawasan tahapan Pilkada.
3. Bawaslu segera membuat surat ke Kemendagri, Gubernur, dan Bupati/Wali Kota sehubungan dengan adanya penarikan PNS dan masa tugas PNS yang dipekerjakan di Bawaslu Kabupaten/Kota berakhir setelah tahapan Pemilu 2019 selesai
4. Dalam rekruitmen pengawas adhoc dengan metode online agar Bawaslu mempertimbangkan kendala-kendala antara lain ada sebagian daerah yang terkendala jaringan dan SDM
5 Agar pengawas adhoc lebih memahami tugas pokoknya peningkatan kapasitas melalui Bimtek dengan metode praktik langsung mengerjakan kertas kerja. 
6. Bawaslu menyusun standar tata laksana pengawasan tahapan Pilkada 2020 terutama tahapan pencalonan perseorangan. Dibutuhkan Surat Edaran (SE) terkait dengan strategi pengawasan dan alat kerja yang dibutuhkan
7. Bawaslu Propinsi dan Kabupaten/Kota memastikan dalam komponen perencanaan terdapat program kegiatan pengawasan politik uang dengan melibatkan semakin banyak stakeholders kepemiluan suatu daerah Program tersebut dapat diwadahi dengan kelompok kerja dengan kegitan dan target pengawasan yang maksimal
8. Bawaslu akan menyusun Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) untuk Pilkada 2020. Penyusunan IKP akan melibatkan propinsi dan kab/kota yang melaksanakan Pilkada dan rencana rilis akan dilakukan pada awal 2020.
9. Bawaslu akan melanjutkan penggunaan Siwaslu dalam dokumentasi hasil pengawasan terutama hasil suara Provinsi akan memegang kendala lebih kuat dalam proses pengelolaan SIWASLU.
10. Bawaslu akan melaksanakan program sekokah kader pengawasan untuk daerah yang tidak melaksanakan Pilkada 2020. Pelaksanaan sekolah kader akan difokuskan untuk menunjang program pengawasan partisiipatif Bawaslu
11. Bawaslu memperkuat kualitas, kapasitas, dan pengetahuan di bidang Hukum melalui pelatihan bagi komisioner dan staf pendukung yang diselenggarakan oleh Divisi Hukum di berbagai tingkatan.
12. Sinergisitas dan soliditas antar divisi senantiasa dibangun dan ditingkatkan sehingga Bawaslu akan semakin eksis dan tetap terdepan dalam mengawal proses Pemilu/Pemilihan dan pembangunan demokrasi di Indonesia
13. Dalam menghadapi Pilkada 2020 perlu penigkatan aparatur pengawas terkait dengan penyelesaian sengketa dan mediasi
14. Untuk meningkatkan performance Bawaslu perlu peningkatan dan penyediaan ruangan sidang dan sarana prasarana, serta petugas keamanan untuk menghadapi sidang-sidang penyelesaian sengketa Plkada Serentak 2020
15. Dibutuhkan fasilitas elektronik untuk mendukung pelaksanaan Musyawarah Penyelesaian Sengketa
16. Dibutuhkan pelatihan/bimbingan teknis yang berkaitan dengan penanganan pelanggaran administrasi Pikada sehingga Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota mempunyai kemampuan dalam mengimplementas kan dan membuat kajian hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan teori-teori hukum
17. Fasilitasi Sentra Gakkumdu perlu dipernatikan baik dari sarana dan prasarana (termasuk penyediaan ruang sidang) maupun penyeciaan anggaran