BAWASLU DAN PEMKAB BANGLI TANDATANGANI KOMITMEN BERSAMA PENGAWASAN NETRALITAS ASN UNTUK PILKADA 2020
|
Bawaslu Kabupaten Bangli dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangli tandatangani komitmen bersama terkait pengawasan netralitas pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangli Tahun 2020. Komitmen bersama ini ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Bangli I Nengah Purna, SH dan juga Bupati Bangli IÂ Made Gianyar, SH, M.Hum di Rumah Makan Citra Rasa Bangli, Senin (9/11/2020).
Purna menuturkan komitmen bersama berisikan kesiapan Bawaslu dan juga Pemerintah Daerah untuk melaksanakan ketentuan Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020.
“Karena Kabupaten Bangli melaksanakan Pilkada, kita melaksanakan komitmen bersama dengan tujuan untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pegawasi ASN dalam Pilkada 2020. Sebagai bentuk keseriusan, Bawaslu dan juga Pemkab melakukan komitmen bersama untuk mengawasi netralitas dari Aparatur Sipil Negara (ASN),†terang Purna.
Pria asal Desa pengotan itu menyebut, ketika mengacu pada Undang-undang ASN dan juga Undang-undang Pilkada, ASN dilarang berpolitik praktis (harus dituntut netral).  Oleh karenanya ia mengajak seluruh pegawai ASN khususnya di Kabupaten Bangli untuk tidak ikut berpolitik praktis dalam Pilkada Bangli Tahun 2020. Harapnya dalam pelaksanaan Pilkada Bangli Tahun 2020 tidak ada pelanggaran terkait netralitas ASN. “ Saya harap tidak terjadi pelanggaran netralitas ASN di Bangli, sekecil apapun pelanggaran itu, kalau bisa zero,â€ujarnya.
Sementara Bupati Bangli IÂ Made Gianyar, SH, M.Hum mengatakan Aparatur Sipil Negara (ASN) memang telah dikelaskan dan diatur sendiri melalui Undang-undang. Peraturan mengenai ASN kata dia, telah diatur dalam Undang-undang 5 Tahun 2014.
Menurutnya ASN yang merupakan organ dari negara, memiliki kedudukan yang hampir sama dengan TNI/POLRI.†Disatu sisi ASN sebagai organ negara seperti TNI/POLRI, tapi disisi lain ASN masih memiliki hak pilih namun tetap dituntut untuk tidak memihak atau netral,â€kata Made Gianyar.
Pihaknya khawatir jika dalam Pilkada ASN sampai terjerat hukum karena ketidak tahuanya mengenai aturan. Oleh karenanya peran Bawaslu dan juga Pemerintah Daerah menjadi sangat penting untuk mengawasi bersama netralitas dari pegawai ASN. Ia menghimbau kepada Bawaslu agar memberikan pola-pola pembinaan/sosialisasi kepada ASN khususnya di Kabupaten Bangli agar para pegawai ASN mengetahui kewajiban dan larangan-larangan dalam pelaksanaan Pilkada.
Selain itu, ia juga berpesan kepada seluruh pegawai ASN karena memiliki hak pilih, agar menggunakan hak pilihnya dengan sebaik-baiknya pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangli Tahun 2020.