Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU BANGLI WARNING ASN HARUS NETRAL SAAT PILKADA

BAWASLU BANGLI WARNING ASN HARUS NETRAL SAAT PILKADA

Bangli, Ketua Bawaslu Kabupaten Bangli I Nengah Purna, SH mengingatkan aparatur sipil negara ( ASN) untuk bersikap netral di tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangli Tahu 2020. ASN yang terbukti tidak netral diancam hukuman sanksi administrasi atau bahkan pidana.
“Dalam pemilu maupun pemilihan kepala daerah, ASN memang harus netral. Ketika tidak netral ada sanksi administrasi bahkan sanksi pidana yang menanti,”kata Purna dalam Rapat Koordinasi Pengawasan bersama Netralitas Pegawai ASN pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangli Tahun 2020, Kamis (5/11/2020).

Purna mengatakan jika memang ada ASN yang terbukti melangar, baik itu dari temuan, laporan ataupun informasi dari masyarakat, maka akan ditindak lanjuti dan selanjutnya direkomendasikan ke Komisi ASN (KASN). “ Untuk sanksinya nanti tentunya KASN yang akan menentukan, apakah berat atau ringan tentu sesuai dengan tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN yang bersangkutan,” terangnya.

Pria asal desa Pengotan itu menyebut, hal itu sudah diatur dalam undang Pilkada yaitu Undang-Undang 6 Tahun 2020 dan juga Undang-Undang ASN yaitu Undang-undang 5 tahun 2014. Dalam undang-undang tersebut, kata dia, aparatur sipil negara ( ASN) harus bersikap netral seperti, tidak berpolitik praktis, tidak menjadi juru kampaye, tidak menjadi partisipan dari partai politik, dan masih banyak larangan lainya.

“Jangankan jelas-jelas sampai ikut menjadi juru kampanye, me-like postingan salah satu pasangan calon di media sosial saja sudah dianggap tidak netral, terlebih jika sampai berfoto bersama pasangan calon dan menunjukan gestur dukungan kepada salah satu paslon itu sudah dianggap tidak netral,” jelas Kordiv Organisasi, SDM dan Data Informasi Bawaslu Bangli itu.

Lebih lanjut Alumnus Unmas Saraswati Denpasar itu menerangkan, dalam tahapan kampanye ASN boleh mengikuti kegiatan kampanye namun bersifat pasif, dalam artian dia datang hanya untuk mendengarkan visi dan misi dari pasangan calon saja, tidak boleh ikut berorasi, tidak boleh ikut mengarahkan, tidak boleh ikut sebagai tim kampanye, tidak boleh menunjukan gestur yang mengarah mendukung salah satu pasangan calon, tidak boleh memakai atribut, dan tidak boleh mengikuti kampanye pada jam kerja.

“Memang dalam tahapan Pilkada di Bangli, sampai saat ini belum ditemukan atau adanya laporan pegawai ASN yang tidak netral, namun Bawaslu sebagai pihak yang berwenang untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran ASN sebagaimana yang diatur dalam UU Pilkada akan terus memaksimalkan pengawasan baik secara langsug maupun melalui media sosial,”ujarnya

Trakhir ia kembali menghimbau agar semua Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk dapat bersikap netral selama pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangli Tahun 2020. "Saya harap semua ASN dapat menjaga netralitas selama tahapan Pilkada berjalan demi suksesnya Pilkada di Bangli. Dan kami mengajak seluruh masyarakat Bangli untuk ikut mengawasi setiap tahapan pelaksanaan Pilkada yang sedang berjalan."Ayo awasi dan laporkan ke Bawaslu jika ada dugaan pelanggaran,"pungkasnya