Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU BANGLI : UNTUK MENYUSUN DAFTAR PEMILIH YANG BAIK, MASYARAKAT YANG TELAH BERUSIA 17 TAHUN HARUS DIDORONG MELAKUKAN PEREKAMAN E-KTP

BAWASLU BANGLI : UNTUK MENYUSUN DAFTAR PEMILIH YANG BAIK, MASYARAKAT YANG TELAH BERUSIA 17 TAHUN  HARUS DIDORONG MELAKUKAN PEREKAMAN E-KTP

Anggota Bawaslu Kabupaten Bangli I Nengah Muliarta, ST mengatakan warga yang boleh tercatat di daftar pemilih adalah warga yang telah berumur 17 tahun dan telah memiliki E-KTP. Oleh karenanya pihaknya mengingatkan kepada KPU agar tidak memasukan warga yang belum memiliki E-KTP kedalam daftar pemilih.

“Seyogyanya warga yag belum memiliki E-KTP jangan dulu dimasukan kedalam daftar pemilih mengingat tahun ini juga tidak ada kegiatan pemilu/pemilihan jadi kita masih punya waktu yang cukup untuk menyusun daftar pemilih di Kabupaten Bangli yang lebih baik,” Ucapnya dalam Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Bangli, Rabu (28/4/2020).

Menurut Muliarta masyarakat harus  didorong untuk memproses administrasi kependudukannya di Disdukcapil, baik untuk melakukan perekaman E-KTP maupun update data diri secara berkala, sehingga nantinya bisa lebih gampang dalam memilah mana penduduk yang semestinya masuk daftar pemilih maupun penduduk yang semestinya tidak masuk daftar pemilih.

“Kita bukan mengabaikan hak pilih masyarakat, tetapi kita juga ingin masyarakat itu sadar akan pentinngnya mengurus adminstrasi kependudukan demi membangun Bangli yang lebih baik kedepan,”ungkap Kordiv Pengawasan, Humas dan Hubal itu.

Untuk saat ini, Muliarta menambahkan, dalam proses penyusunan daftar pemilih secara berkelanjutan, harus memanfaatkan data dari Disdukcapil untuk mengetahui berapa warga Bangli yang telah berumur 17 tahun dan belum melakukan perekanaman E-KTP. “ Sehingga dari data Disdukcapil ini nantinya kita dorong untuk melakukan perekaman, sehingga warga yang terdaftar sebagai pemilih memang  benar sudah lengkap secara adminnistrasi,”pungkasnya.