BAWASLU BANGLI SOSIALISASIKAN SISTEM INFORMASI PENYELESAIAN SENGKETA (SIPS)
|
#semetonbawaslu Salah satu upaya yang diinisiasi Bawaslu adalah bagaimana memberikan pelayanan untuk memudahkan proses pemohonan sengketa pemilihan ke Bawaslu. Dulu pemohon harus dating langsung ke kantor Bawaslu, tapi dijaman serba digital ini Bawaslu bergerak untuk memudahkan permohonan sengketa yang dapat dilakukan secara online melelui aplikasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS).
Begitu dikatakan Anggota Bawaslu Bali I Ketut Rudia, SE., MM saat menjadi pembicara dalam Rapat Koordinasi dengan stakeholder guna mensosialisasikan Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) yang digelar oleh Bawaslu Kabupaten Bangli di Ayodya Oemah Strawberry, Pengotan, Bangli, Kamis (30/01/2020), dengan peserta KPU Kabupaten Bangli dan juga Partai Politik di Kabupaten Bangli.
Kenapa Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) hadir?
Rudia melanjutkan, beberapa daerah KPU memberikan surat keputusan atau Berita Acara itu di menit-menit akhir. Ketika mengacu pada peraturan, pengajuan sengketa itu bisa dilakukan ke Bawaslu paling lambat 3 hari sejak KPU mengeluarkan Surat Keputusan.
Kalau Surat Keputusan diberikan oleh KPU dalam waktu yang mepet mungkin bisa saja sudah tidak ada waktu lagi buat pemohon untuk datang langsung ke Bawaslu, dan SIPS inilah solusinya,â€ujarnya.
Pemohon bisa melakukan gugatan sengketa tanpa perlu datang ke kantor Bawaslu, karena sudah bisa diajukan secara online.
Tetapi tambahnya, setelah melakukan permohonan sengketa secara online, pemohon harus tetap datang ke Kantor Bawaslu untuk membawa berkas-berkas yang asli untuk di perifikasi.
Rudia juga mengatakan sebagai contoh, di Bali masih akan sangat gampang karena dari sisi jarak atau geografis tidak ada masalah, tetapi beda halnya dengan daerah-daerah yang susah dijangkau dan membutuhkan waktu lama untuk datang ke kantor Bawaslu, bisa saja sudah tidak ada waktu, oleh karena itulah Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) hadir,â€pungkasnya.