Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU BANGLI : PKD HARUS PASTIKAN PPDP TIDAK MELAKSANAKAN COKLIT DARI RUMAH

BAWASLU BANGLI : PKD HARUS PASTIKAN PPDP TIDAK MELAKSANAKAN COKLIT DARI RUMAH

#semetonbawaslu Dalam proses Pencocokan dan Penelitian (coklit) tahapan Pemutakhiran data dan Penyusunan Daftar Pemilih harus dilakukan dengan turun langsung ke rumah-rumah masyarakat. Panwaslu Kelurahan/Desa harus memastikan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) melakukan coklit langsung ke rumah masyarakat. Jangan sampai ada PPDP yang melaksanakan coklit dari rumahnya sendiri tanpa turun lagsung memastikan ke rumah calon pemilih yang bersangkutan,”ucap Ketua Bawaslu Kabupaten Bangli I Nengah Purna, SH dalam rapat daring yang dilaksanakan Bawaslu Kaupaten Bangli Bersama Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, Kamis (6/8/2020).

Purna mengatakan, jika hal itu terjadi Panwaslu Kelurahan/Desa harus segera mengingatkan PPDP untuk turun langsung melakukan coklit. Menurutnya Ketika coklit tidak dilakukan secara langsung ke rumah masyarakat, data yang diperoleh akan tidak valid, karena PPDP  tidak mencocokan data pada A.KWK dengan Kartu Keluarga (KK) ataupun KTP Elektronik calon pemilih.

Bagaimana jika ada calon pemilih yang meninggal atau pindah domisili misalnya, kalau PPDP tidak turun langsung pastinya hal itu tidak dapat diketahui,”ucap Purna.

Hal tersebut, kata Purna, sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 19 tahun 2019 Tentang Perubahan atas PKPU nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data Pemilih.

Lebih lanjut Koordiv Sumber Daya Manusia, Organisasi, Data dan Informasi tersebut mengatakan, Panwaslu Kelurahan/Desa harus aktif berkoordinasi dengan PPDP  agar sama-sama bisa menjaga kualitas dan kevalidan data pemilih.

Dalam kesempatan yang sama Anggota Bawaslu Kabupaten Bangli I Nengah Muliarta, ST mengatakan ada satu hal penting yang juga harus menjadi perhatian dalam proses coklit, yaitu daftar pemilih penyandang disabilitas, karena sampai saat ini belum ada data pemilih penyandang disabilitas dari setiap desa yang ada di Kabupaten  Bangli.

Menurutnya penyandang disabilitas harus diklasifikasi, jangan sampai  penyandang disabilitas nantinya mendapat TPS yang menyulitkan meraka untuk memberikan hak pilihnya pada saat pemungutan suara nanti. Jadi seharusnya penyandang disabilitas ini mendapatkan TPS yang memang khusus untuk penyandang disabilitas,”ujar Muliarta

Sedangkan Anggota Bawaslu Kabupaten Bangli Nengah Mudana Atmaja, SH., M.Ag mengatakan tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) merupakan hal yang penting dala proses pelaksanaan Pilkada, karena salah satu komponen terpenting dari sebuah pemilu atau pemilihan adalah data dan daftar pemilih yang baik.

Oleh karenanya ia meminta agar seluruh jajaran dapat memastikan bahwa semua warga yang mempunyai hak pilih  sudah terdaftar sebagai pemilih. Jika ada ada hal-hal yang sampai dapat menghilangkan hak pilih calon pemilih, Panwaslu Kelurahan/Desa harus segera mengingatkan supaya dilakukan perbaikan. Jika memang hal itu tidak dihiraukan maka bisa dikatakan sebagai sebuah pelanggaran,Ucapnya.