BAWASLU BANGLI LAKUKAN PENGAWASAN MELEKAT TERHADAP PENDAFTARAN BAKAL CALON KEPALA DAERAH
|
#semetonbawaslu Bawaslu Kabupaten Bangli melakukan pengawasan melekat terhadap proses pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bangli yang dimulai hari ini di Kantor KPU Kabupaten Bangli, Jumat, (4/9/2020).Â
Pengawasan dilakukan langsung oleh ketiga komisioner Bawaslu Kabupaten Bangli, I Nengah Purna, SH, Nengah Mudana Atmaja, SH., M.Ag dan I Nengah Muliarta, ST. serta Ketua Bawaslu Provinsi Bali Ketut Ariyani, SE., MM.
Pengawasan secara melekat dilakukan terhadap proses pendaftaran bakal calon terkait syarat pencalonan dan mengawasi verifikasi berkas.
Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang dijabarkan dalam Peraturan Komiasi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Dalam proses ini, Bawaslu melarang keras ASN, TNI/POLRI dan Kepala Desa ikut serta dalam proses pendaftaran bakal calon.
Terlebih, di tengah Pandemi Covid-19 ini, seluruh calon wajib mengedepankan protokol kesehatan dan tetap menjaga ketertiban keamanan.
Dari hasil pengawasan sudah terdapat dua bakal pasangan calon yang telah mendaftar. Yang pertama dari bakal pasangan calon yang diusul Partai PDIP, Demokrat, Hanura, Gerindra dan PKPI yaitu Sang Nyoman Sedana Ara, SE sebagai bakal calon Bupati dan I Wayan Diar, SSTP.PAR sebagai bakal wakil calon Bupati.
Dan yang kedua dari bakal pasangan calon yang diusul Partai GOLKAR dan NASDEM yaitu I Made Subrata sebagai bakal calon Bupati dan Ngakan Made Kutha Parwata sebagai bakal calon wakil Bupati.
Untuk selanjutnya Bawaslu Kabupaten Bangli akan terus melakukan pengawasan terhadap proses pendaftaran bakal calon ini hingga 6 September 2020.