Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU BANGLI INGATKAN SELURUH PIHAK TIDAK KAMPANYE DI TEMPAT IBADAH

BAWASLU BANGLI INGATKAN SELURUH PIHAK TIDAK KAMPANYE DI TEMPAT IBADAH

Bangli – Bawaslu Kabupaten Bangli mengingatkan seluruh pihak untuk tidak berkampanye di tempat ibadah. Di dalam ketentuan Pasal 69 huruf i Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 menyatakan dalam kampanye dilarang menggunakan tempat ibadah dan tempat Pendidikan,” kata Komisioner Bawaslu Kabupaten Bangli Nengah Mudana Atmaja, SH., M. Ag, Sabtu (24/10/2020).

Mudana melihat dalam tahapan kampanye pilkada 2020 di Kabupaten Bangli banyak pasangan calon yang melakukan persembahyangan di berbagai pura di wilayah Kabupaten Bangli, sehingga ia khawatir jika sampai tempat ibadah digunakan sebagai tempat kampanye. “Bawaslu akan memaksimalkan fungsi pencegahan, namun kita khawatir juga kalau tempat ibadah kemudian dimanfaatkan. Tapi fungsi-fungsi pencegahan akan kami maksimalkan," ujar Mudana.

Kordiv, Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa itu menyebut ketika ada pelanggaran terkait pengunaan tempat ibadah sebagai tempat kampanye akan dikenakan sanksi pidana. Itu dijelaskan dalam pasal 187 ayat 3 Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 bahwa Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Mantan Ketua KPU Bangli itu mengatakan, dalam hal pengawasan tempat ibadah yang berterkaitan dengan aktivitas Pilkada akan dilihat unsur-unsur kegiatan yang dilakukan. Sebab, menurutnya, tidak seluruh aktivitas yang dilakukan di tempat ibadah bisa dikatakan sebagai kampanye.

Kampanye Pemilihan adalah kegiatan untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur, calon Bupati dan calon Wakil Bupati, serta calon Walikota dan calon Wakil Walikota. "Kampanye ada unsur-unsurnya, tidak setiap kegiatan paslon yang dilakukan di Pura merupakan kampanye. Ada unsur-unsur, visi misi, dan lain lain yang harus diperhatikan," tutur Mudana.