Bawaslu Bangli Ingatkan Parpol untuk Taat Regulasi
|
Bangli, Bawaslu Bangli - Sesuai dengan Surat Keputusan KPU Nomor 996 Tahun 2023 Tahapan Pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT) akan dimulai pada Minggu 24 September 2023 s.d Selasa 3 Oktober 2023. Untuk itu kami mengingatkan kepada Bakal Calon dengan status pekerjaan sebagai Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, Aparatur Sipil Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas dan Karyawan pada Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Usaha Milik Daerah, atau Badan lain yang Anggarannya bersumber dari Keuangan Negara, termasuk status pekerjaan sebagai Kepala desa, Perangkat Desa, atau Anggota Badan Permusyawaratan Desa menyampaikan Keputusan Pemberhentian kepada KPU paling lambat tanggal 3 Oktober 2023. hal tersebut disampaikan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Bangli Putu Gede Pertama Pujawan saat menghadiri Rapat Koordinasi Persiapan Pencermatan Daftar Calon Tetap Anggota DPRD kabupaten Bangli yang di gelar oleh KPU Kabupaten Bangli. jumat (22/9).
Dalam rapat yang dihadiri oleh Pimpinan Pengurus Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 tersebut, Pujawan juga mengatakan bahwa pihaknya sudah mengirimkan surat imbauan kepada seluruh Partai Politik, dan berharap seluruh Partai Politik untuk taat kepada setiap Regulasi Pemilu.
“Kami dari Bawaslu juga sudah mengirimkan surat imbauan kepada pimpinan pengurus Partai politik semua, dan pada tahapan Pencermatan Rancangan DCT ini, kami berharap kepatuhannya terhadap Surat Keputusan KPU Nomor 996 Tahun 2023, dan jangan sampai pimpinan partai politik melakukan tindakan-tindakan yang berimplikasi kepada partai politik sendiri” Tegas mantan ketua KPU Kabupaten Bangli tersebut.
Terakhir, Pujawan berharap pelaksanaan Pemilu/Pilkada di Kabupaten Bangli yang sebelumnya sudah aman dan kondusif, bisa tetap di jaga dan pertahankan pada Penyelenggaraan Pemilu/Pilkada Serentak Tahun 2024.
“Kami harapkan pelaksanaan Pemilu/Pilkada di Kabupaten Bangli yang sebelumnya sudah aman dan kondusif, bisa tetap kita jaga dan pertahankan pada penyelenggaraan Pemilu/Pilkada Serentak Tahun 2024 mendatang, yaitu dengan cara saling menjalin komunikasi, koordinasi, dan taat pada regulasi” Tutup Pujawan.