Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU BANGLI INGATKAN KPU PASTIKAN WARGA YANG TERDAFTAR SEBAGAI PEMILIH TELAH PENUHI SYARAT ADMINSTRASI

BAWASLU BANGLI INGATKAN KPU PASTIKAN WARGA YANG TERDAFTAR SEBAGAI PEMILIH TELAH PENUHI SYARAT ADMINSTRASI

Bangli - Anggota Bawaslu Kabupaten Bangli I Nengah Muliarta, ST mengingatkan KPU Kabupaten Bangli untuk memastikan warga yang terdaftar dalam proses pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan telah memenuhi syarat administrasi. Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan di KPU Kabupaten Bangli, Jumat (5/3/2021).

Dalam rapat yang diikuti oleh Disdukcapil, Polres, Kodim, Camat, serta partai politik itu, Bawaslu memberikan masukan kepada KPU Kabupaten Bangli terhadap data pemilih baru yang berusia 17 tahun agar tidak langsung dimasukan kedalam daftar pemilih, hal itu dikarenakan orang yang bisa masuk atau terdaftar menjadi pemilih adalah orang yang sudah memiliki KTP elektronik. “Jika ada warga yang telah berumur 17 tahun dan belum memiliki KTP elektronik jangan dulu dimasukan kedalam daftar pemilih, namun yang harus dilakukan adalah mendorong warga yang sudah berumur 17 tahun untuk melakukan perekaman. Artinya kita memastikan yang terdaftar dalam daftar pemilih itu memang sudah memenuhi syarat adminstrasi,”ujar Muliarta.

Untuk proses pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan pihaknya mengakui sangat penting dilakukan dengan harapan pemilihan atau pemilu yang akan datang dapat berjalan lebih efektif dan efisien. Dengan dilakukanya pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan dari jauh-jauh hari sebelum adanya pemilu atau peilihan maka nantinya data pemilih langsung dapat ditetapkan untuk mengefisienkan waktu.

Menurutnya saat pemilihan di pilkada 2020 PPDP melakukan tugas coklit selama kurang lebih sebulan yang memakan cukup banyak waktu dan juga mmenjadikan pengeluaran dana daerah sangat tinggi. Sehingga jika dilakukan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan diharapkan dapat menjalankan pemilihan lebih efisien.

Selain itu melihat pelaksanaan Pilkada 2020 di Kabupaten Bangli, Bawaslu juga mencatat bahwa dari 566 TPS yang ada di Kabupaten Bangli masih ada 678 warga kaupaten Bangli yang tidak tercatat dalamm DPT. Artinya antusias masyarakat unntuk menyampaikan bahwa dirinya belum tercatat masih minim meskipun pada saat hari-H masih bisa menggunakan hak pilihnya denga menggunakan KTP. “Mungkin 678 orang ini masih mau datang ke TPS dengan menggunakan KTP namun bagaimana dengan warga yang tidak aktif atau punya inisiatif bahwa dirinya berhak memilih, tentunya dia akan terdiam tidak menggunakan hak pilihnya,”ucap Kordiv Pengawasan, Humas dan Hubal itu.

Dengan kasus ini Muliarta meyakini bahwa warga yang tidak tercata dalam DPT bisa melebihi jumlah 678 tersebut, sehingga dengan saat ini tidak adanya pemilihan di Kabupaten Bangli harus dimaksimalkan proses pemutakhiran data pemilih dengan dukungan dari semua pihak, bukan hanya penyelengara saja melainkan semua instansi terkait lainya.