Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU BANGLI INGATKAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI BANGLI TIDAK MUTASI PEJABAT

BAWASLU BANGLI INGATKAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI BANGLI TIDAK MUTASI PEJABAT

#semetonbawaslu Mencegah agar tidak terjadi pelanggaran Pemilihan secara sistematis, terstruktur dan masif pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangli tahun 2020, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangli menyurati Bupati Bangli.

Sebagai Badan Pengawas Pengawas Pemilu yang yang fungsinya yaitu cegah, awasi, tidak,Bawaslu Kabupaten Bangli telah melakukan pencegahan yaitu dengan mengirim surat cegah dini kepada Bupati Bangli pada 4 Desember 2019. Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Bangli I Nengah Purna, SH dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Pengamanan Pemilu Tahun 2019 dan Persiapan Pengamanan Pilkada Tahun 2020 yang digelar oleh KPU Kabupaten Bangli di Rumah Makan Citra Rasa Bangli, Kamis (5/12/2019).

Pria kelahiran Desa Pengotan Bangli tersebut mengatakan bahwa surat tersebut bersifat himbauan dan mengingatkan serta bentuk pencegahan dini berkaitan dengan hal-hal yang tidak boleh dilakukan oleh Bupati dan Wakil Bupati Bangli sesuai pasal 71 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Dalam Pasal 71 UU No 10 2016 disebutkan bahwa gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan.

Pasal ini juga melarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih,”ujarnya.