Bawaslu Bangli Imbau KPU Pastikan Pembentukan Pantarlih sesuai Regulasi
|
Bangli, Bawaslu Bangli, Bawaslu Kabupaten Bangli telah menyampaikan Surat Imbauan atau Cegah Dini kepada KPU Kabupaten Bangli untuk memastikan pembentukan Petugas Pemutakhiran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) sesuai dengan regulasi dan peraturan perundang-undangan yang beraku, hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Bangli I Nengah Muliarta saat menghadiri Rapat Koordinasi Pembentukan Pantarlih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur Bali, Bupati dan Wakil Bupati Bangli Tahun 2024 yang digelar oleh KPU Kabupaten Bangli, Selasa (18/6).
Muliarta juga mengatakan Bawaslu Kabupaten Bangli sudah mengintruksikan jajaran Pengawas Adhoc untuk melaksanakan upaya pencegahan dengan berkoordinasi dan berkirim surat Imbauan kepada jajaran PPK dan PPS.
"Ada beberapa potensi kerawanan dalam Pembentukan Pantarlih yaitu tidak tepat waktu sesuai jadwal, usia Pantarlih belum berusia 17 tahun, tersangkut partai politik, Pantarlih tidak diberikan pembekalan, Pantarlih tidak mampu bekerja secara jasmani dan rohani, serta proses rekruitmen tidak sesuai pedoman," Ujar Pria asal Demulih tersebut
Terakhir Muliarta menyampaikan perlunya KPU Kabupaten Bangli melakukan persiapan yang matang dalam melakukan pemutakhiran data pemilih khususnya coklit. Coklit ini merupakan tahap awal dalam menentukan kualitas data pemilih, sehingga perlu dipastikan proses coklit berjalan sesuai regulasi.
"Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah pembentukan petugas pantarlih, harus dipastikan orang yang paham tentang wilayah yang akan di coklit, dan Bawaslu berharap dalam proses coklit tidak ditemukan lagi adanya joki pantarlih, ataupun proses coklit yang tidak dilakukan dengan semestinya, “ Tutupnya