BAWASLU BANGLI IKUTI WORKSHOP PENERAPAN PASAL 71 UU NOMOR 10 TAHUN 2016
|
#semetonbawslu Dalam upaya melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran administrasi dan pelanggaran pidana pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangli Tahun 2020, Bawaslu Kabupaten Bangli mengikuti Workshop Penerapan Pasal 71 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 yang digelar oleh Bawaslu RI di Hotel Four Point By Sheraton Makasar, Selasa (04/02/2020).
Dalam Workshop tersebut Bawaslu RI menjelaskan perihal Pasal 71 dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, diantaranya tentang Pasal 71 Ayat (2) melarang gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Pasal 71 Ayat (3) melarang gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri, maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.
Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 71 Ayat (2) dan Pasal 71 Ayat (3) sebagaimana diatur dalam Pasal 71 Ayat (5), akan dikenakan sanksi berupa pembatalan petahana sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. (EM).
Kegiatan ini merupakan gelombang ke II yang di ikuti oleh Kepala Daerah dan Bawaslu Provinsi, Kabupaten/Kota yang akan melaksanakan Pilkada Serentak Tahun 2020. kegiatan ini menjadi bagian pencegahan dini potensi pelanggaran Pemilu/Pemilihan.