BAWASLU BANGLI HADIRKAN PARPOL SOSIALISASIKAN SENGKETA PROSES PEMILIHAN
|
#semetonbawaslu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangli hadirkan perwakilan dari masing-masing partai politik di Kabupaten Bangli yang mempunyai kursi di DPRD pada pemilu 2019 untuk sosialisasikan mengenai Penyelesaian Sengketa Proses pada Pemilihan Bupati dan Wakil bupati Bangli Tahun 2020, bertempat di Ayodya Oemah Strawberry Pengotan, Kamis (3/9/2020).
Anggota Bawaslu Provinsi Bali Ir. I Ketut Sunadra, M.Si yang hadir dalam kegiatan tersebut menyatakan, sosialisasi ini penting guna untuk memberikan pemahaman mengenai sengketa proses pemilihan yang menjadi kewenangan Bawaslu kepada pihak-pihak yang berpotensi bersengketa pada penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangli Tahun 2020. “Partai Politik harus tahu mengenai karakteristik, parameter dan syarat penyelesaian sengketa proses yang ditangani Bawaslu,"ucapnya.
Ketentuan mengenai sengketa di pemilihan diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Kepada peserta sosialisasi, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bali tersebut menjelaskan tata cara penyelesaian sengketa proses mulai dari permohonan, mediasi hingga pembacaan putusan.
"Para pihak harus mengajukan permohonan tiga hari kerja semenjak SK atau berita acara ditetapkan oleh KPU, tiga hari kerja kemudian Bawaslu memeriksa syarat formil dan materil
permohonan, jika cukup akan di register dan selanjutnya selama 12 hari kalender harus ada keputusan," jelasnya.
Lebih lanjut Dosen tetap Universitas Warmadewa Denpasar itu menjelaskan bahwa selama 12 hari kalender tersebut, proses pertama akan dilakukan mediasi maksimal 2 kali dan jika tidak tercapai kesepakatan maka akan dilanjutkan dengan sidang ajudikasi.
"Selama 3 hari kerja setelah ada putusan, KPU wajib menindaklanjuti, atau akan dikenai sanksi administrasi," kata Sunadra lagi.
Â
Iapun menghimbau, jika memang ada sengketa harus diselesaikan dengan melewati proses sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Selain itu narasumber lain yang hadir yaitu Dr. Jimmy Z. Usfunan, SH.,MH yang merupakan Ketua Studi Pancasila Dan Penyelenggaraan Negara Fakultas Hukum Universitas Udayana mengatakan, Â objek sengketa pemilihan sesuai dengan Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 yaitu tertera pada Pasal 4 ayat (4) Keputusan KPU Provinsi atau keputusan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa surat keputusan KPU Provinsi atau surat keputusan KPU Kabupaten/Kota sebagai objek sengketa Pemilihan.
Dan Pasal 4 ayat (5) dijelaskan, Selain keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), objek sengketa Pemilihan dapat berupa berita acara KPU Provinsi atau berita acara KPU Kabupaten/Kota.
Dalam hal ini tugas Bawaslu, ia menjelaskan, yang pertama adalah mengkaji apakah dengan adanya SK/berita acara KPU Kab/Kota, peserta dirugikan secara langsung atau tidak langsung, yang kedua mengkaji apakah SK yang dimasalahkan merupakan keputusan yang dikecualikan Pasal 5 Perbawaslu 2/2020.
Ketiga, lanjutnya mencari dasar hukum yang digunakan oleh KPU Kab/Kota dalam mengeluarkan SK/berita acara, yang ke empat mencermati fakta-fakta hukum, misalnya karena tidak memenuhi syarat maka salah satu calon pesertadibatalkan, dan yang terakhir melakukan analisa hukum, untuk menentukan, apakah ada ketentuan yang dilanggar terhadap UU Pilkada.