Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU BANGLI GELAR BIMTEK PENYELESAIAN SENGKETA KEPADA PANWASLU KECAMATAN

BAWASLU BANGLI GELAR BIMTEK PENYELESAIAN SENGKETA KEPADA PANWASLU KECAMATAN

#semetonbawaslu Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan telah diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan. “Mekanisme penyelesaian sengketa proses pemilihan dibagi menjadi dua, yaitu penyelesaian sengketa antara peserta dengan penyelenggara dan penyelesaian sengketa antar peserta pemilihan”. Begitu dikatakan Anggota Bawaslu Provinsi Bali Ir. I Ketut Sunadra, M.Si  dalam Bimbingan Teknis Penyelesaian Sengketa pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangli Tahun 2020 yang digelar Bawaslu Kabupaten Bangli di Segara Hotel & Restaurant Kintamani, Jumat sampai Sabtu (7 s.d 8 Agustus 2020).


Dalam paparannya Ketut Sunadra menyampaikan “terkait dengan mekanisme penyelesaian sengketa proses pemilihan nantinya tidak semua penyelesaian sengketa proses diselesaikan langsung oleh Bawaslu Kabupaten melainkan bisa juga diselesaikan oleh Panwaslu Kecamatan sesuai wilayah kerja masing-masing dengan dasar surat mandat yang diberikan oleh Bawaslu Kabupaten.

Penyelesaian sengketa yang dimaksud adalah penyelesaian sengketa antar peserta pemilihan yang diselesaikan melalui mekanisme acara cepat. Sengketa diselesaikan dan diputus di tempat kejadian pada hari yang sama dengan jalur musyawarah.

“Dalam penyelesaian sengketa proses pemilihan harus diselesaikan di tempat kejadian dan pada waktu yang sama, apabila terdapat kendala lain maka sengketa dapat diselesaikan paling lama 3 hari sejak permohonan diajukan, nah diharapkan rekan-rekan Panwaslu Kecamatan dalam melakukan penyelesaian sengketa antar peserta pemilihan harus tuntas, selesai, tertib administrasi dan memberikan putusan seadil-adilnya” jelas Koordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bali tersebut.

Dalam kesempatan yang sama Anggota Bawaslu Kabupaten Bangli Nengah Mudana Atmaja, SH.,M.Ag mengatakan Panwaslu Kecamatan dalam melakukan penyelesaian sengketa harus berkonsultasi dengan Bawaslu Kabupaten. Tujuan utama dalam proses penyelesaian sengketa proses pemilihan sendiri adalah memberikan rasa keadilan terhadap pihak-pihak yang dirugikan dengan harapan terjadi kesepakatan antar pihak.

Mudana meminta Panwaslu Kecamatan harus cermat dalam menerima laporan. Dalam proses pelaporan, kata dia, syarat formil dan materil merupakan syarat mutlak untuk bisa diterima dan registrasi. Apakah itu menjadi sengketa nantinya ataupun pelanggaran.

Kalau sengketa cepat bisa nantinya diselesaikan dilapangan, namun jika memang berupa pelanggaran bisa disampaikan ke Bawaslu Kabupaten,”tegasnya.

Dalam Bimbingan teknis yang diikuti oleh seluruh Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Bangli tersebut juga dilakukan simulasi proses penyelesaian sengketa peserta antar peserta. Tujuanya adalah untuk memberikan gambaran dan juga pemahaman ketika seandainya nanti terjadi sengketa.