Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bangli Buka Posko Pengaduan, Cegah Parpol Catut Nama Masyarakat

Bawaslu Bangli Buka Posko Pengaduan, Cegah Parpol Catut Nama Masyarakat

Masalah pencatutan nama penyelenggara pemilu di dalam data keanggotaan partai politik (parpol) yang diinput ke sistem informasi partai politik (Sipol) ditanggapi serius oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangli. Dengan hal tersebut kini Bawaslu Kabupaten Bangli menerima pelaporan dari masyarakat apabila ada namanya yang dicatut oleh parpol.

"Bawaslu telah membuka Posko Pengaduan Masyarakat mengenai penggunaan data diri sebagai pengurus dan/atau anggota partai politik (parpol)," ujar anggota Bawaslu Kabupaten Bangli Nengah Mudana Atmaja, Jumat (19/8/2022).

Mudana menyebutkan berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 4/2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penatapan parpol Peserta Pemilihan DPR RI dan DPRD tahun 2024, terdapat sejumlah unsur masyarakat yang dilarang menjadi anggota parpol.

Dijelaskannya dalam Pasal 32 ayat (1) huruf a, bahwa anggota TNI, anggota Polri, Aparatur Sipil Negara (ASN), Penyelenggara Pemilu, Kepala Desa, atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, tidak memenuhi syarat sebagai anggota parpol.

Mengingat aturan itu, Mudana mengatakan bahwa Bawaslu akan terus memberikan imbauan kepada aparatur sipil negara (ASN) dan anggota TNI/Polri untuk memeriksa nama dan nomor induk kependudukan (NIK)-nya.

"Hal iini untuk memastikan data yang bersangkutan tidak dicatut sebagai anggota atau pengurus yang didaftarkan parpol di dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol)," ucap Kordiv Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa itu.

Lebih lanjut, dirinya menuturkan, pendirian posko aduan ini adalah untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan sengketa proses pemilu dalam tahapan pendaftaran parpol, verifikasi, dan penetapan parpol peserta Pemilu 2024.

"Sebab, UU 7/2017 tentang Pemilu memerintahkan Bawaslu untuk melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu," pungkasnya.