Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU BANGLI BENTUK POKJA TANGANI PELANGGARAN PROTOKOL COVID-19 DI PILKADA 2020

BAWASLU BANGLI BENTUK POKJA TANGANI PELANGGARAN PROTOKOL COVID-19 DI PILKADA 2020

Bangli, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu Kabupaten Bangli membentuk kelompok kerja (pokja) Pencegahan Covid-19 pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangli Tahun 2020. Bawaslu Bangli menggandeng Kepolisian, TNI, Kejaksaan, KPU, Satpol-PP dan juga Satgas penanganan Covid-19.

Sesuai dengan Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 0567/K.Bawaslu/PM.06.00/IX/2020, yang diberi amanat untuk membentuk pokja ini adalah Bawaslu untuk menjadi ketua, dan anggota yang terdiri dari Kepolisian, TNI, Kejaksaan, KPU, Satpol-PP dan juga Satgas penanganan Covid-19," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bangli I Nengah Purna, SH dalam rapat Pokja tata cara pencegahan dan penanganan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19, Kamis (24/9/2020).

Purna menjelaskan, pokja dibentuk sebagai langkah pencegahan Penularan Covid-19 pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangli Tahun 2020. Pokja ini selanjutnya bertugas untuk memastikan kepatuhan pemilih, peserta dan penyelenggara pemilu terhadap protokol kesehatan. “Tidak hanya itu, pokja juga bertugas melakukan sosialisasi secara masif kepada publik untuk terus menjalankan protokol kesehatan dalam setiap tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangli Tahun 2020,”ucap Kordiv SDM, Organisasi dan Datin itu.

Sementara, terkait dengan penindakan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh peserta pilkada, Bawaslu akan menyerahkan potensi tindak pidana ke kepolisian. "Kepolisian akan melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 sesuai dengan tingkatan SOP yang sudah diterapkan,”pungkasnya.

Hal serupa juga disampaikan oleh Kapolres Bangli AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan, S.I.K.,M.I.K., terkait dengan pelanggaran protokol kesehatan akan dilakukan sesuai SOP yang mana akan diberikan surat pembubaran dikala ada yang melanggar. “kami akan berlaku adil terhadap siapapun yang melanggar, baik itu dari peserta kampanye, kedua Paslon ataupun penyelenggara. Siapapun yang melanggar akan kami tindak,”tegasnya