BAWASLU BALI TUNJUK BAWASLU BANGLI SEBAGAI PILOT PROJECT SISTEM INFORMASI PENYELESAIAN SENGKETA (SIPS)
|
#semetonbawaslu Bawaslu Bali Tunjuk Bawaslu Bangli Sebagai Pilot Project Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS). Tujuan penggunaan Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) berbasis online ini adalah untuk  memudahkan pemohon mengajukan sengketa dan meningkatkan transparansi penyelesaian sengketa proses Pemilihan oleh Bawaslu.
Perbawaslu mengenai Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) sedang disusun. Asas legalitas terhadap SIPS dan kewenangan Bawaslu dalam menangani sengketa sudah pada finalisasi perubahan Perbawaslu No. 15 Tahun 2017 tentang tata cara peyelesaian sengketa Pemilihan, agar nantinya penerapan SIPS ini tidak melanggar Perbawaslu yang akan ditetapkan oleh Bawaslu. Hal tersebut disampaikan Anggota Bawaslu Bali I Ketut Rudia, SE, MM dalam Rapat Evaluasi Penanganan Penindakan Pelanggaran pada Pemilihan Umum 2019 dan Persiapan Pilot Project SIPS pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangli Tahun 2020 di Kantor Bawaslu Kabupaten Bangli, Senin (2/11/2019)
Ketut Rudia yang merupakan Ketua Bawaslu Bali periode 2013-2018 mengatakan SIPS ini dirancang untuk mengantisipasi singkatnya waktu pegajuan sengketa. Bawaslu Kabupaten Bangli yang ditunjuk oleh Bawaslu Provinsi Bali sebagai Pilot Project SIPS diharapkan untuk mempesiapkan sarana prasarana dan operator dimana nanti minggu ke 2 bulan Desember akan ada suvervisi dari TIM Sengketa Bawaslu RI.Â
Untuk satu orang yang ditunjuk sebagai Pilot Project SIPS  akan bertanggung jawab terhadap SIPS tersebut. Sedangkan untuk jajaran Bawaslu Kabupaten Bangli yang lain walaupun dalam hal ini bukan sebagai Pilot Project SIPS minimal mengetahui,’tegasnya.
Beliau mengingatkan untuk staf yang ditunjuk sebagai Pilot Project SIPS agar berhati-hati dalam pengoprasianya. Katanya jangan sampai ada kesalahan, karna kesalahan kecil saja bisa berdampak besar.
Selain itu Ketut Rudia meminta agar SIPS ini disosialisasikan kepada Partai Politik yang memiliki kursi di DPR, berserta tokoh masyarakat yg ingin mengajukan calon Peseorangan.