BAWASLU BALI TINGKATKAN KPASITAS SDM DALAM TANGANI SENGKETA PROSES
|
Dalam rangka menyongsong Pemilu serentak 2024 mendatang, Bawaslu provinsi Bali mulai melakukan peningkatan kapasitas SDM dalam menangani sengketa proses pemilu/pemilihan. Hal itu dilakukan agar ketika tahapan Pemilu serentak 2024 dimulai, Bawaslu telah siap menghadapi jika ada permohonan sengketa proses.
“Meskipun tahapan Pemilu serentak belum dimulai namun Bawaslu harus mempersiapkan diri sejak dini, sehingga ketika nanti tahapan dimulai Bawaslu telah siap menangani jika ada permohonan sengketa proses pemilu/pemilihan,â€ucap Ketua Bawaslu Provinsi Bali Ketut Ariyani dalam rapat penguatan kapasitas SDM dalam mekanisme penyelesaian sengketa, di Kantor Bawaslu Provinsi Bali, Kamis (20/5/2021).
Ketua Bawaslu Bali mengatakan, pada Pilkada 2020 lalu, di Bali tidak terdapat permohonan sengketa baik di tingkat kabupaten maupun kecamatan. Oleh karenanya dalam menyongsong Pemilu serentak 2024 nanti, baik bawaslu maupun partai politik harus mempunyai pemahaman yang sama terkait sengketa proses.
Perempuan asal Singaraja itu pun meminta Bawaslu kabupaten/kota untuk mensosialisaikan tugas dan fungsi Bawaslu khususnya dalam penyelesaian sengketa proses pemilu/pemilihan kepada partai politik sebelum tahapan dimulai, agar partai politik dan Bawaslu mempunyai persepsi yang sama terkait penyelesaian sengketa proses pemilihan.
Selain itu, ia juga menghimbau kepada Bawaslu Kabupaten/Kota agar menyiapkan simulasi berkaitan dengan penyelesaian sengketa proses pemilu/pemilihan. Harapnya dengan dilakukan simulasi, semua SDM Bawaslu lebih mengetahui baik teori maupun praktek didalam penyelesaian sengketa proses dan juga lebih mengetahui bahwa penangan sengketa proses itu tidak mudah.
Sementara, Anggota Bawaslu Provinsi Bali I Ketut Sunadra meminta agar Bawaslu Kabupaten/Kota lebih mencermati waktu dari penanganan penylesaiana sengketa proses tersebut. Karena, kata dia, ada batas waktu untuk permohonan dan juga batas waktu untuk sidang adjudikasi.
“oleh karena itu Bawaslu harus cermat dalam melihat batas waktu itu supaya jangan sampai ketika menangani sengketa malah melewati batas waktu yang telah ditentukan,â€ucap Sunadra.