Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bali Terus Upayakan Pembangunan Zona Integritas

Bawaslu Bali Terus Upayakan Pembangunan Zona Integritas

Bawaslu Provinsi Bali terus mengupayakan pembangunan Zona Intergritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Untuk meraih hal itu Bawaslu pun harus memenuhi sejumah indikator.

“Sejauh ini Bawaslu Provinsi Bali telah empat kali menjadi pilot project ZI, namun belum pernah meraih predikat WBK/WBBM. Itu artinya harus ada yang dibenahi,”kata Ketua Bawaslu Provinsi Bali Ketut Ariyani dalam kegiatan rapat pelaksanaan program dan kegiatan implementasi reformasi birokrasi  dan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani yang dilaksanakan Bawaslu Kabupaten Bangli di Kantor Bawaslu setempat, Rabu (03/08/2022).

Ariyani mengatakan saat ini Bawaslu sedang melengkapi segala kebutuhan di internal dalam hal administrasi. Karena menurutnya, kunci pokok untuk menuju WBK/WBBM adalah melakukan apa yang telah direncanakan, dan hal itu harus diadministrasikan dengan baik. Selain itu hal lain yang perlu diperhatikan adalah seperti kondisi kantor dan juga SDM yang ada di dalamnya.

“Meskipun kelihatannya kecil namun itu akan berdampak besar dalam penilaian yang akan dilakukan PANRB,”ungkap Ariyani yang didampingi oleh Kepala Sekretariat Ida Bagus Putu Adinatha.

Sementara itu Kepala Inspektorat Kabupaten Bangli Jero Penyarikan A. Widata yang hadir dalam kegiatan itu mengatakan, Zona Integritas (ZI) adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Dirinya menjelaskan bahwa proses pembangunan zona integritas memiliki beberapa tahapan yang harus dilalui yaitu pencanangan ZI, penetapan unit kerja, pembangunan unit kerja, pemantauan pembangunan ZI, Pemantauan dan Penetapan WBK/WBBM.

“Sebagai langkah awal dicanangkannya suatu unit kerja dalam pembangunan zona integritas menuju WBK/WBBM adalah dengan pembuatan dan penandatanganan pakta integritas dan menyebarluaskan pelaksanaan zona integritas,” jelas Jero Penyarikan.

Lebih lanjut dikatakan, pembangunan ZI mencakup dua komponen, yaitu pengungkit dan hasil. Komponen pengungkit merupakan aspek tata kelola internal unit kerja dan komponen hasil merupakan bagaimana stakeholder merasakan dampak/hasil dari perubahan yang telah dilakukan pada area pengungkit.

“Fokus pelaksanaan reformasi birokrasi tertuju pada dua sasaran utama, yakni terwujudnya pemerintahan yang bersih dan akuntabel, serta kualitas pelayanan publik yang prima, ujarnya.