Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU BALI : PERTANGUNGJAWABAN DANA HIBAH PILKADA 2020 MAKSIMAL 31 MARET 2021

BAWASLU BALI : PERTANGUNGJAWABAN DANA HIBAH PILKADA 2020 MAKSIMAL 31 MARET 2021

Kabag Administrasi Bawaslu Provinsi Bali I Wayan Rissiko, S.Sos mengatakan, Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pertanggungjawaban pelaporan dana Hibah Pilkada 2020 paling lambat tanggal 31 Maret 2021. Pelaporan yang dilakukan juga harus dilengkapi dengan bukti seperti bukti belanja dan peerlengkapan administrasi lainya, sehingga pertanggungjawaban keuangan yang dilakukan Bawaslu kepada Pemerintah Daerah dapat berjalan dengan baik. Hal itu diungkapnya saat melakukan moitoring evaluasi persiapan pengajuan pengesahan Belanja Penggunaan Dana Hibah Pilkada Tahun 2020 di Kantor Bawaslu Kabupaten Bangli, Kamis (25/3/2021).

Menurut Wayan Rissiko, 31 Maret adalah batas akhir pertanggungjawaban dana hibah Pilkada 2020 yang sudah tidak dapat ditawar lagi. “Tanggal 31 Maret 2021 seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota harus sudah menyelesaikan laporan keuangan dana Hibah Pilkada 2020 untuk dilaporkan ke Pemda,”ujarnya.

Pihaknya mengingatkan kepada Bawaslu Kabupaten Bangli untuk melakukan koordinasi dengan Pemda terkait pelaporan apakah ada format khusus atau sinematika pelaporan yang harus dilalui, sehingga penerimaan Dana Hibah yang sudah berjalan dengan baik dapat dibarengi dengan pelaporan atau pengembalian yang baik juga.

Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Bangli I Nengah Purna, SH mengatakan dari 6,9 Miliar dana Hibah yang diberikan kepada Bawaslu Kabupaten Bangli, yang telah terealiasi mencapai 5 Miliar lebih, dan tersisa sekitar 1,9 Miliar.  Untuk target pelaporan atau pertanggungjawaban, ia mengakui Bawaslu Kabupaten Bangli telah mempersiapkan hal itu untuk nanti pada tanggal 31 Maret 2021 dapat dilaporkan ke Pemda.