Bawaslu Bali Luncurkan E-Book Pedoman Pengelolaan JDIH
|
Bawaslu Provinsi Bali luncurkan E-Book panduan pengelolaan Jaringan Data dan Informasi Hukum (JDIH) secara daring, pada Kamis (12/8/2021). Peluncuran E-Book ini merupakan hasil dari garapan divisi hukum Bawaslu Provinsi Bali yang telah disusun sesuai dengan tata cara secara urutan dan juga berisikan gambaran secara umum mengenai pengelolaan JDIH Bawaslu, sehingga akan memudahkan setiap pembaca untuk mengerti bagaimana sebenarnya JDIH Bawaslu.
Anggota Bawaslu Provinsi Bali I Ketut Rudia mengatakan buku panduan ini telah disusun sejak beberapa minggu lalu dan hari ini E-Book ini telah dirampungkan. “Semoga ini bermanfaat sebagai salah satu upaya bentuk tanggungjawab Bawaslu dalam mengelola produk-produk hukum secara terintegrasi,â€kata Rudia.
Kordiv Hukum, Humas dan Datin itu mengatakan, E-Book ini akan menjadi alat panduan untuk Bawaslu Kabupaten/Kota di Bali, sehingga lebih mudah memahami saat melakukan praktek pengelolaan JDIH. Selain dibagikan buku panduan, nantinya Bawaslu Provinsi Bali juga akan memberikan training sederhana tentang pengelolaan JDIH pada tanggal 16 Agustus mendatang. Selanjutnya Bawaslu Bali akan menyusun jadwal untuk pelatihan secara tatap muka untuk melihat implementasi dari pelatihan yang telah dilakukan dan juga melihat sarana prasarana pengelolaan JDIH Bawaslu Kabupatem/Kota di Bali.Â
Nantinya produk-produk hukum yang telah dibuat oleh Bawaslu Kabupaten/Kota akan langsung terintegrasi ke Bawaslu RI. Jadi publik sudah bisa mengakses dalam satu website tanpa perlu lagi datang ke kantor Bawaslu Kabupaten/Kota. “Tinggal buka saja website JDIH Bawaslu, masyarakat  sudah bisa mendapatkan informasi produk-produk hukum yang dimiliki Bawaslu Kabupaten/Kota,â€jelas mantan ketua Bawaslu Provinsi Bali priode 2013-2018 itu.
Dijelaskannya hal ini merupakan suatu upaya Bawaslu untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang membutuhkan infromasi khususnya berkaitan dengan produk hukum Bawaslu. Tentunya informasi yang diunggah dan dikelola dalam JDIH Bawaslu merupakan infromasi yang bersifat terbuka untuk publik, bukan infromasi yang dikecualikan.
“Nantinya kita akan membuat list produk-produk hukum yang ada di Bawaslu Kabupaten/Kota utuk membedakan mana informasi yang bisa disampaikan kepada publik dan mana infromasi yang termasuk dikecualikan,â€kata pejabat asal Baturingit Karangasem itu.
Â
Lebih lanjut mantan wartawan itu menjelaskan, dengan adanya JDIH yang telah terintegrasi di Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten Kota, akan menjamin pelayanan kepada publik sebagai salah satu wujud ketatapemerintahan yang baik, transparan, efektif, efisien dan bertanggung jawab.
“Dalam JDIH telah tersedia dokumen hukum dan infromasi hukum yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah oleh publik,â€pungkasnya.