BAWASLU BALI LAKSANAKAN RAPAT KERJA POTENSI TERJADINYA SENGKETA PADA PILKADA TAHUN 2020
|
20 s.d 22 September 2019, Bawaslu Bali melaksanakan Rapat Kerja Identifikasi Potensi Terjadinya Sengketa Pemilihan pada Pilkada Tahun 2020 di Saranam Resort & Spa, Tabanan, Bali. Diikuti oleh Kordiv Hukum dan Penindakan Pelanggaran dan satu staf Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupayen/Kota se-Bali
Dalam rapat ini I Ketut Rudia selaku Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Bali menyampaikan potensi-potensi sengketa yang bisa terjadi pada Pilkada 2020. Rudia mengatakan potensi sengketa ini merupakan hasil Supervisi yang telah dilakukan oleh Divisi Sengketa bersama Korwil dan Kasubag ke 6 daerah Kabupaten/Kota yang akan melaksanakan Pilkada 2020 di Bali.
Potensi sengketa ini menjadi tantangan bagi Bawaslu Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pilkada 2020 nanti “tegas Rudiaâ€. Selain itu masih ada beberapa tantangan lainnya seperti, Peran dan kewenangan Bawaslu yang masih terbatas dalam hal penertiban pelanggaran APK yang harus berkoordinasi lintas instansi dan Kewenangan penanganan pelanggaran (di Pilkada hanya punya waktu lima hari untuk memproses dugaan pelanggaran).
Kordiv Penanganan Sengketa Bawaslu RI Bapak  Rahmat Bagja yang hadir dalam rapat kerja ini juga menyampaikan bahwa ada perbedaan dalam proses penanganan sengketa antara Pemilu 2019 dengan Pemilihan Kepala Daerah. Perbedaan tersebut seperti hari dalam Pemilu adalah hari kerja sedang dalam Pilkada adalah hari kalender. Produk hukum yang dihasilkan juga berbeda, dalam pemilu 2019 berupa putusan sedangkan dalam Pilkada hanya rekomendasi. Yang paling mendasar menurut beliau adalah kewenangan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam mengawasi tahapan pemilihan tidak diatur karena masih memakai vnomenklatur Panwaslu Kabupaten/Kota untuk Pengawas Pemilihan di kabupaten/Kota.