Bawaslu Bali Bakal Keluarkan Buku Panduan Pengelolaan Produk Hukum Secara Digital (E-Book)
|
Bawaslu Provinsi bakal keluarkan buku panduan pengelolaan JDIH Bawaslu secara digital (e-book). Buku panduan tersebut dubuat untuk membantu dan mempermudahkan pengelolaan setiap dokumen hukum di tingkat Bawaslu Provinsi sampai ke tingkat Bawaslu Kabupaten/Kota.Â
Hal tersebut diungkap Anggota Bawaslu Provinsi Bali I Ketut Rudia dalam rapat pengelolaan JDIH Bawaslu Kabupaten/Kota se-Bali yang dilaksanakan secara daring, Selasa (27/7/2021).
Rudia mengatakan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Bawaslu adalah sebuah wadah/website yang mengintegrasikan seluruh dokumen hukum Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Namun saat ini pengelolaan terhadap JDIH Bawaslu masih dilakukan pada sebatas tingkat Bawaslu Provinsi Bali saja, sedangkan Bawaslu Kabupaten/Kota belum memiliki akses dalam mengelola JDIH Bawaslu ini.Â
Dikatakannya Bawaslu Kabupaten/Kota seharusnya melakukan penerusan kepada Bawaslu Provinsi Bali untuk mengupload setiap produk hukum mereka. Namun alur tersebut dinilai tidak efektif dan efesien. Sehingga hal itu mengakibatkan belum optimalnya informasi hukum yang dikeluarkan Bawaslu Kabupaten/Kota di Provinsi Bali.
“Menyikapi hal tersebut maka Bawaslu Provinsi Bali mengambil langkah dalam membuat suatu alat panduan pengelolaan JDIH Bawaslu yang mampu membantu dan mempermudahkan pengelolaan setiap dokumen hukum di tingkat Bawaslu Provinsi sampai ke tingkat Bawaslu Kab/Kota,â€ungkap Kordiv Hukum Bawaslu Bali itu.
Dilanjutkan Rudia, buku panduan pengelolaan JDIH itu dibuat langusng oleh staf divisi hukum dibawah arahan Kordiv Divisi Hukum, Humas dan Datin beserta Kabag P3SPH Bawaslu Provinsi Bali. “Bukunya berbentuk digital (e-book). Dan nantinya akan didistribusikan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota,â€jelas mantan ketua Bawaslu Provinsi Bali priode 2013-2018 itu.
Lebih lanjut Pejabat asal Baturingit Karangasem itu menjelaskan buku panduan itu dibuat agar tersedia alat panduan yang terintegritas dan menjadi standar acuan yang mempermudahkan Bawaslu dari  tingkat Provinsi sampai ketingkat Kabupaten/kota dalam mengelola  JDIH Bawaslu. Selain itu untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan mengenai tata cara pengelolaan website JDIH Bawaslu kepada Bawaslu Kabupaten/kota. Dengan harapan dapat meningkatkan kemampuan dan keefektivitasan kinerja divisi hukum Bawaslu Provinsi sampai ke Bawaslu Kabupaten/Kota dalam mengelola dokumen hukum secara digital.Â
Mantan wartawan itu melanjutkan buku panduan itu adalah salah satu trobosan Bawaslu Bali agar ketika tahapan Pemilu dan Pilkada 2024 berlangsung produk-produk hukum yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota tidak tercecer. Meskipun lembaga Bawaslu Kabupaten/Kota sudah permanen, produk-produk hukum yang dibuat Bawaslu Kabupaten/Kota dinilai belum maksimal. Dengan JDIH yang telah terintegrasi tentu saja akan sangat memudahkan pekerjaan Bawaslu seperti saat penanganan pelangggaran ataupun lainya.Â
“Karena ini hal baru bagi Bawaslu Kabupaten/Kota, tentu saja sebelumnya tidak ada produk hukum yang dikeluarkan. “Oleh karena itu inilah yang ingin kita integrasikan dengan memberikan keleluasaan pengelolaan JDIH secara mandiri kepada Bawaslu Kabupaten/Kota dalam rangka meningkatkan keterbukaan informasi hukum Bawaslu kepada masyarakat sebagai wujud eksistensi Bawaslu sebagai lembaga yang informatif di tengah-tengah masyarakat,â€pungkasnya.