Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bali Apresiasi Rakor Adjudikasi Pemilu

Bawaslu Bali Apresiasi Rakor Adjudikasi Pemilu

Rapat kordinasi tentang Sidang Adjudikasi Pemilu yang diinisiasi KPU Bali dari Divisi Hukum, antara Bawaslu dan KPU Bali, lewat daring mendapat apresiasi dari Ketua Bawaslu Bali dan peserta lainnya, Jumat (20/08/21).

Ketua Bawaslu Bali, Ketut Ariyani menilai kegiatan rapat antara Bawaslu dan KPU sebagai gagasan luar biasa untuk meningkatkan kordinasi dan komunikasi.

Diakui tanpa itu tugas-tugas tak bakal berjalan seiring.

Dikatakan luputnya Pilkada 2020 dari masalah sebagai wujud kordinasi yang bagus antara Bawaslu dan KPU Bali.

Dia berharap Bawaslu dan KPU senantiasa bergandengan dan terus berkordinasi dan komunikasi untuk terlaksananya Pemilu dengan baik.

“Ini gagasan luar biasa untuk meningkatkan kordinasi dan komunikasi”, ujarnya.

Apresiasi juga datang dari peserta lainnya seperti anggota Bawaslu Bali Ketut Rudia, anggota Kota Denpasar serta yang lainnya.

Rakor kali ini diikuti ratusan orang peserta, terdiri dari komisioner KPU Bali beserta dari sekretariat, KPU kabupaten serta sekretariat dan Komisioner Bawaslu Bali dan Bawaslu kabupaten / kota serta staf.

Acara dibuka tutup oleh Ketua KPU Bali, Dewa Agung Gede Lidartawan, dengan narasumber, AA Gede Raka Nakula (Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Bali) dan Komisioner Bawaslu Bali Divisi Penanganan Pelanggaran, Wayan Wirka, SH.

Pemaparan materi pertama disampaikan AA. Gede Raka Nakula.

“kegiatan ini dilaksanakan untuk mencari solusi dalam menghadapi sengketa pemilu dan pemilihan, baik sengketa proses dan sengketa hasil”, katanya.

Menurut Raka Nakula ada kemiripan antara mediasi dan adjudikasi yakni memiliki kekuatan hukum yang sama”, sebutnya.

“Hanya kalau adjudikasi membutuhkan persiapan alat bukti seperti jawaban termohon( bantahan terhadap yang dalilkan pemohon), kronologis, regulasi kesimpulan dan petitum”, sambung Raka Nakula.

Ada banyak hal yang disampaikan dalam materinya oleh ketua divisi hukum dan pengawasan KPU Bali.

Narasumber lainnya, Wayan Wirka, SH dari Bawaslu Bali memaparkan materi yang hampir serupa.

Menurut Wayan Wirka kalau ada sengketa prosesnya lebih bersifat korektif sedangkan bila sengketa terkait pelanggaran administrasi selain bersifat korektif juga berupa hukuman ( fanism).

“Pelanggarannya bisa karena ada laporan dari berbagai pihak dan juga karena temuan Bawaslu”, katanya.

Wayan Wirka juga menjelaskan secara tekhnis tentang penanganan pelanggaran.

“Bahwa dalam penanangan pelanggaran tak boleh hanya ada kesimpulan, mesti ada keputusan dan keputusannyapun mesti tegas”, tegas Wayan Wirka.

“Kita tak ingin mencari cari kesalahan KPU dan yang lainnya, terlebih yang dilakukan telah sesuai dengan azas pemilu,kalau ada perbedaan pendapat kami kedepankan mekanisme dan saran perbaikan, dan sebelum kami putuskan kami utamakan saran perbaikan terlebih dahulu”, sambungnya.

Bawaslu Bali dalam melaksanakan tugas tak hanya menyasar penyelenggara pemilu, namun juga pihak lain seperti Kepala Desa, ASN dan peserta pemilu.

Menjawab pertanyaan peserta,Wayan Wirka menjelaskan kalau BA (Berita Acara) juga jadi obyek sengketa, karena ada perbuatan hukum disitu, seperti BA (Berita Acara) penetapan perolehan suara.

“Memo juga bisa jadi obyek sengketa”, imbuhnya.

Ketut Rudia anggota Bawaslu Bali juga banyak memberikan statemen pada acara rakor adjudikasi pemilu ini dan juga mengapresiasi kegiatan tersebut.

Sementara pada kesempatan yang sama, Ketua KPU Bali Dewa Agung Gede Lidartawan mengatakan kalau kegiatan model ini memang dikehendakinya sejak lama.

Menurut Dewa Lidartawan yang sempat berlabuh di Bawaslu mengaku senantiasa menjalin kordinasi dan komunikasi dengan Bawaslu.

“Kita berharap sedini mungkin ada kesamaan pandang tentang regulasi agar pemilu berjalan baik dan berkualitas”, katanya.

“Kami targetkan pemilu tanpa sengketa ke MK, ke PTUN dan ke Bawaslu,” tambah Ketua KPU Bali asal bangli itu

sumber : JMB