Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Adalah Penguat Bagi KPU Dalam Penyelesaian Sengketa

Bawaslu Adalah Penguat Bagi KPU Dalam Penyelesaian Sengketa

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangli laksanakan Rapat Teknis Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, Senin (11/4/2022) di Ruang Rapat Bawaslu Kabupaten Bangli. 

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka peningkatan kapasita serta penyamaan persepsi antara Bawaslu dan KPU dalam menghadapi Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 mendatang terkait penyelesaian sengketa proses yang mungkin saja terjadi.

Turut hadir dalam rapat teknis ini anggota Bawaslu Provinsi Bali I Ketut Sunadra, anggota KPU Kabupaten Bangli I Gde P. Roy Suparman, serta seluruh komisioner Bawaslu Kabupaten Bangli.

Dalam kesempatannya anggota Bawaslu Provinsi Bali I Ketut Sunadra menyampaikan harapannya dengan dilaksanakannya rapat teknis penyelesaian sengketa proses ini akan tercipta pemahaman bersama antara Bawaslu Kabupaten Bangli dan KPU Kabupaten Bangli.

“Tugas Bawaslu menghadapi pemilu serentak tahun 2024 salah satunya melakukan pencegahan terjadinya sengketa proses. Melalui kegiatan hari ini dengan duduk di satu meja yang sama membentuk pemahaman yang sama antara penyelenggaraan pemilu dalam hal penyelesaian sengketa proses”, tuturnya.

Selain itu, Sunadra juga mengungkapkan bahwa ketika Undang-Undang Pemilu tidak mengalami perubahan rangkaian penyelesaian sengketa proses masih akan dibebankan kepada Bawaslu. Dengan demikian rekan-rekan Bawaslu harus rajin baca regulasi dalam setiap tahapan Pemilu.

“Bila nanti terdapat sengketa proses yang dimohonkan kepada Bawaslu Bangli,  saya harap temen-temen dari KPU Bangli bisa mempersiapkan diri dan selalu mengedepankan upaya pencegahan agar tidak terjadinya sengketa tersebut dengan selalu merespon himbauan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Bangli”, imbuhnya.

Lebih lanjut Kordiv Penyelesaian Sengketa itu menyampaikan bahwa sengketa proses ini dapat muncul pada saat tahapan pendaftaran peserta Pemilu/Pemilihan dan tahapan kampanye.

“Dengan tahapan Pemilu yang sudah akan dimulai tahun ini Bawaslu dan KPU harus lebih mempersiapkan diri karena peserta berhak untuk menyampaikan sengketa dan Bawaslu berkewajiban untuk memperoses sengketa yang dimohonkan”, ujarnya