Awasi Tahapan Verifikasi Parpol, Bawaslu Bakal Utamakan Pencegahan
|
Sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, Bawaslu berkewajiban melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan verifikasi partai
politik calon Peserta Pemilu yang dilaksanakan oleh KPU. Untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran dalam tahapan tersebut Bawaslu akan mengutamakan upaya pencegahan.
Hal tersebut diungkap anggota Bawaslu Provinsi Bali I Wayan Wirka dalam rapat fasilitasi dan pembinaan penanganan pelanggaran yang dilaksanakan Bawaslu Kabupaten Bangli di Kantor Bawaslu setempat, Selasa (16/8/2022).
Wirka mengungkapkan dalam tahapan verifikasi Partai Politik, terdapat pontensi pelanggaran yang  bisa terjadi mulai dari pelanggaran administrasi hingga pelanggaran tindak pidana Pemilu.
Dalam Pasal 180 ayat (1) disebutkan ketika Bawaslu menemukan kesengajaan atau kelalaian yang dilakukan oleh anggota KPU dalam melaksanakan verifikasi partai politik calon Peserta Pemilu sehingga merugikan atau menguntungkan partai politik calon Peserta Pemilu, maka Bawaslu menyampaikan temuan tersebut kepada KPU
"Selanjutnya dalam pasal 180 ayat (2) disebutkan dalam hal temuan Bawaslu tersebut wajib ditindak lanjuti oleh KPU. Jadi ketika proses ini terjadi Bawaslu tidak langsung melakukan proses penanganan pelanggaran, melainkan melakukan saran perbaikan kepada KPU agar nantinya KPU dapat mencermati ataupun melakukan perbaikan atas kesalahan yang terjadi,"jelas Wirka.
Selanjutnya Pejabat asal Baturiti Tabanan itu menyebutkan, ketika Bawaslu sudah melakukan saran perbaikan namun KPU tidak menindaklanjuti temuan Bawaslu maka dapat dikenakan sangsi pidana.
"Hal ini telah diatur dalam pasal 518 UU 7/2017 yang menyatakan bahwa ketika KPU tidak menindaklanjuti temuan Bawaslu dapat dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 36.000.000 (tiga puluh enam juta rupiah),"ujar mantan Panwaslu Tabanan yang juga merupakan seorang Advokat non aktif itu.