Lompat ke isi utama

Berita

Awasi Melekat Proses Verifikasi Faktual Keanggotaan Parpol, Bawaslu Bangli Turunkan Delapan Tim

Awasi Melekat Proses Verifikasi Faktual Keanggotaan Parpol, Bawaslu Bangli Turunkan Delapan Tim

Bawaslu Kabupaten Bangli melakukan pengawasan melekat terhadap pelaksanaan verifikasi faktual keanggotaan Partai Politik yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Bangli.

Pengawasan dilakukan untuk memastikan KPU Kabupaten Bangli telah melaksanakan proses verifikasi faktual keanggotaan Partai Politik sesuai dengan peraturan.

"Dalam proses ini terdapat delapan Partai Politik yang dilakukan verifikasi faktual keanggotaan oleh KPU Bangli. Oleh karena itu kami (Bawaslu Kabupaten Bangli) menurunkan delapan tim yang masing-masing dikoordinatori oleh komisioner untuk mengimbangi KPU," kata anggota Bawaslu Kabupaten Bangli Nengah Mudana Atmaja disela-sela melakukan pengawasan, Sabtu (22/10/2022).

Mudana mengatakan Partai Politik yang dilakukan verifikasi faktual keanggotaan adalah Partai Garuda, Hanura, Buruh, Perindo, Ummat, PBB, PSI dan PKN. Delapan Partai ini merupakan Partai yang tidak lolos parliamentary threshold atau ambang batas minimal perolehan kursi di DPR RI.

"Jadi dari 18 Partai Politik di Kabupaten Bangli yang lolos verifikasi administrasi, 10 Partai lainnya tidak dilakukan verifikasi faktual," jelas kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa itu.

Dijelaskan Mudana, memasuki hari kelima verifikasi faktual (verfak) keanggotaan partai politik (parpol) oleh tim verifikator KPU Bangli, Bawaslu Bangli tetap fokus melakukan pengawasan serta mencatat hal-hal yang terjadi di lapangan. Beberapa hasil pengawasan menjadi catatan penting untuk dikoordinasikan kepada penyelenggara Pemilu (KPU), termasuk kepada partai politik calon peserta Pemilu yang sedang diverifikasi faktual keanggotaannya.

"Sampai hari ini, kita berupaya semaksimal mungkin melakukan pengawasan verifikasi faktual di lapangan melalui tim pengawas yang sudah dibentuk. Kita ingin memastikan dan membuktikan keabsahan data-data anggota partai politik. Yang menjadi sampel dalam proses verfak ini adalah anggota partai politik yang sebelumnya telah terdaftar di Sipol dan terverifikasi secara administrasi oleh KPU," ujar Mudana