Lompat ke isi utama

Berita

Antisipasi Sengketa Pemilu, Bawaslu Bangli Mantapkan Pemahaman Sengketa Bersama Panwascam

Antisipasi Sengketa Pemilu, Bawaslu Bangli Mantapkan Pemahaman Sengketa Bersama Panwascam

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangli menggelar Rapat Fasilitasi Penyelesaian Sengketa bertempat di Hotel Pramana Zahills Kintamani, Rabu s.d Kamis (16 s.d 17/11/2022)

Anggota Bawaslu Kabupaten Bangli Nengah Mudana Atmaja mengatakan, dengan telah berjalannya tahap tahapan Pemilu, maka akan berpotensi adanya sengketa. 

"Berdasarkan hal tersebut perlu kiranya dilakukan persiapan agar jajaran pengawas telah paham dan siap ketika memang nantinya terjadi sengketa dalam proses tahapan Pemilu,"ungkapnya dihadapan Panwaslu Kecamatan yang menjadi peserta dalam kegiatan tersebut.

Dikatakan Mudana, sengketa proses Pemilu meliputi sengketa yang terjadi antar peserta Pemilu dan sengketa peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU, Keputusan KPU Propinsi dan Keputusan KPU Kab/Kota.

"Proses penyelesaianya dilakukan dengan cara mediasi dan adjudikasi. Proses adjudikasi dilakukan jika tahapan mediasi tidak membuahkan hasil,"ujar Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa itu.

Sementara itu Pengamat Politik Jerry Sumampow mengatakan, kekuatan Bawaslu ada pada sengketa proses karena sengketa bisa diproses dan diputuskan oleh Bawaslu. Menurutnya ketika tahapan verifikasi faktual keanggotan Partai Politik selesai dan telah dilakukan penetapan oleh KPU pasti akan ada Partai Politik yang mengajukan sengketa proses ke Bawaslu. 

Dirinya melihat, posisi Bawaslu bukanlah merupakan lembaga peradilan Pemilu, namun Bawaslu diberikan kewenangan dalam peradilan sengketa proses Pemilu. Menurutnya akan lebih bagus jika kewenangan peradilan Pemilu ini dikombinasikan dengan hasil pengawasan Bawaslu, karna hal itu akan menjadi berkas penguat yang bisa memberikan pertimbangan bagi hakim dalam melakukan penilaian suatu proses sengketa.

"Disitulah sebenarnya substansi lembaga Bawaslu. Nantinya hasil pengawasan Bawaslu akan menjadi sangat penting ketika ada sengketa proses," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama Ketua Presidium Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Engelbert Johannes Rohi menyampaikan bahwa konsen lembaga Bawaslu adalah pada proses Pemilu itu sendiri. Peran Bawaslu adalah bagaimana ketika nantinya dalam tahapan Pemilu terjadi proses sengketa.

"Nanti akan ada momen ketidakpuasan peserta Pemilu akan hasil Pemilu, dan disitulah peran Bawaslu akan menjadi sangat penting dan tentunya hal itu akan menjadi tantangan tersendiri bagi Bawaslu,"tuturnya.