AKU KE SURABAYA BUKAN UNTUK SEBUAH KENANGAN
|
#semetonbawaslu salah satu syarat bakal calon Bupati dan wakil Bupati yang harus dipenuhi adalah tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Dengan demikian Bawaslu Kabupaten Bangli memastikan KPU telah melakukan verifikasi secara vaktual terkait hal itu.
“Hari ini kami ke kota Surabaya untuk mengawasi KPU dalam memastikan syarat bakal calon Bupati terkait tidak dinyatakan pailit telah diverifikasi secara vaktual oleh KPU Bangli di Pengadilan Negeri Niaga Surabaya,â€ucap Anggota Bawaslu Kabupaten Bangli I Nengah Muliarta, ST, Rabu (10/9/2020)
Muliarta menyebut, hal itu telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota.
Kedua berkas bakal pasangan calon Bupati diverifikasi hari ini, hasilnya kedua bakal pasangan calon yaitu Sang Nyoman Sedana Arta dan I Wayan Diar serta pasangan I Made Subrata dan Ngakan Made Kutha Parwata tidak sedang dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Surabaya. “hal itu terlihat dari surat keterangan yang telah dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya,â€ucapnya.
Selain itu, Kordiv Pengawasan, Humas dan Hubal yang merupakan alumnus ITATS Surabaya itu menyebut, Bawaslu Kabupaten Bangli akan terus melakukan pengawasan terhadap verifikasi berkas persyaratan calon Bupati dan wakil Bupati sampai nanti ditetapkan pada tanggal 23 September 2020 mendatang.