Lompat ke isi utama

Berita

8 POTENSI PELANGGARAN DALAM PILKADA

8 POTENSI PELANGGARAN DALAM PILKADA

#semetonbawaslu Kordiv Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bangli Nengah Mudana Atmaja, SH., M.Ag mengungkapkan  delapan potensi pelanggaran yang biasa terjadi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Delapan potensi tersebut yakni, Politik Uang, Kampanye hitam, Kampanye diluar jadwal, TPS Rawan, Penggunaan Fasilitas Negara, Kekerasan atau Intimidasi, Konflik Horizontal, dan Pemalsuan dokumen.

Itu delapan persoalan yang akan selalu ada di setiap daerah yang akan melakukan pemilihan, bukan hanya di Bangli saja, tapi juga di banyak daerah lainya,” Ungkapnya dalam Focus Group Discussion (FGD) Meningkatkan Kesadaran Masyarakat untuk Mencegah Street Crime Agar Bangli Aman dan Damai dalam Menyongsong Pilkada Serentak Tahun 2020 di Kantor Polres Bangli, Selasa (10/3/2020).


Tentunya hal tersebut menjadi pengawasan ketat Bawaslu, karena menurut Mudana, pengawasan adalah kunci untuk mengurangi pelanggaran yang mungkin bisa terjadi dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Selain itu, ia mengatakan dalam upaya mengurangi pelanggaran Pemilihan, Bawaslu juga telah menyusun Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pilkada 2020. IKP 2020 merupakan upaya dari Bawaslu untuk melakukan pemetaan dan deteksi dini terhadap berbagai potensi pelanggaran dan kerawanan untuk kesiapan menghadapi pelaksanaan Pilkada serentak 2020.