Di Bangli, Sutrawan Tekankan Penguatan Pengawasan Data Parpol dan Kajian Hukum
|
Bangli, Bawaslu Bangli — Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Bali, Sutrawan, menekankan pentingnya penguatan pengawasan pemutakhiran data partai politik serta peningkatan kualitas kajian hukum dalam supervisi, monitoring, dan evaluasi bidang hukum dan penyelesaian sengketa di Bawaslu Kabupaten Bangli, Senin (12/10/2026). Kegiatan ini juga menjadi momentum untuk mengevaluasi capaian indikator kinerja utama (IKU) dan memperkuat akuntabilitas pelaksanaan tugas kelembagaan.
Dalam arahannya, Sutrawan menekankan pentingnya kesesuaian realisasi kegiatan dengan indikator kinerja, pembinaan penyusunan produk hukum, serta peningkatan kapasitas penyusunan kajian hukum. Ia juga menyoroti pencermatan data partai politik melalui penyampaian imbauan yang konkret, permohonan data, koordinasi kelembagaan, dan analisis informasi dalam SIPOL Viewer sesuai kewenangan dan dasar hukum yang tersedia.
“Setiap kegiatan perlu dipetakan sesuai indikator kinerja yang relevan karena satu kegiatan dapat mendukung lebih dari satu indikator. Pencermatan data partai politik juga perlu dilakukan secara terarah, termasuk pemantauan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam kepengurusan partai politik sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Sutrawan.
Sutrawan juga mengingatkan bahwa pengawasan pada masa non-tahapan perlu dilakukan secara terukur dengan memaksimalkan koordinasi dan pencermatan informasi yang tersedia. Setiap hasil pencermatan perlu ditindaklanjuti melalui langkah yang jelas berdasarkan kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku. Dokumentasi kegiatan dan hasil koordinasi juga perlu dikelola secara tertib agar dapat menjadi bahan evaluasi sekaligus mendukung akuntabilitas pelaksanaan tugas pengawasan.
Ia turut menekankan pentingnya koordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan kejelasan data perubahan status seseorang, termasuk meninggal dunia dan status perkawinan, dengan tetap memperhatikan kewenangan penerbitan dokumen resmi. Pelaksanaan rapat pleno juga harus didukung dokumentasi yang tertib, meliputi daftar kehadiran, materi pembahasan, dan keputusan yang dihasilkan guna menjamin transparansi serta akuntabilitas.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bangli, I Nengah Purna, menyampaikan bahwa konsolidasi demokrasi dengan partai politik menjadi salah satu upaya yang dilakukan pada masa non-tahapan, khususnya untuk mendorong pemutakhiran data partai politik.
“Pada masa non-tahapan, kami melaksanakan konsolidasi demokrasi dengan partai politik, terutama terkait pemutakhiran data, perubahan kepengurusan, susunan organisasi, dan kesesuaian data keanggotaan. Konsolidasi telah dilakukan dengan Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrat, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), sedangkan konsolidasi dengan PDI Perjuangan direncanakan pada minggu ketiga,” ujar Purna.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (HP2H) Bawaslu Kabupaten Bangli, Putu Gede Pertama Pujawan, menyoroti tantangan pengawasan pemutakhiran data partai politik pada masa non-tahapan, terutama terkait belum adanya pengaturan teknis khusus sebagai pedoman pengawasan. Salah satu persoalan yang menjadi perhatian ialah potensi ketidaksesuaian data kepengurusan atau keanggotaan dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) yang dapat dilaporkan masyarakat.
“Diperlukan kajian hukum yang cermat untuk memastikan dasar hukum, ruang lingkup kewenangan, mekanisme penelusuran informasi, serta bentuk tindak lanjut yang dapat dilakukan Bawaslu apabila terdapat laporan masyarakat mengenai ketidaksesuaian data partai politik. Dengan demikian, setiap langkah yang diambil tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap Pujawan.
Ia juga menekankan pentingnya penguatan fungsi hukum dalam penyusunan surat, kajian, dan dokumen kelembagaan. Keterlibatan fungsi hukum dalam proses penyusunan dokumen perlu diperhatikan untuk mendukung kualitas legal drafting, sehingga produk administrasi dan kajian hukum tersusun secara cermat, sistematis, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui supervisi, monitoring, dan evaluasi ini, Bawaslu Kabupaten Bangli diharapkan dapat memperkuat koordinasi kelembagaan, meningkatkan kualitas kajian dan produk hukum, serta mengoptimalkan pencegahan melalui pencermatan data dan konsolidasi demokrasi dengan partai politik. Upaya tersebut menjadi bagian dari penguatan pelaksanaan tugas pengawasan yang profesional, transparan, dan akuntabel.